Namun, istilahnya, kata dia, adalah menata ulang atau relokasi.
Nantinya, PKL akan di tempatkan di barat kantor Satlantas Polres Bojonegoro.
Kata dia, PKL akan diberikan tenda dan lebih rapi lagi sehingga pembeli bisa makin ramai.
"Ini bukan penggusuran, kita menata tempat agar lebih baik lagi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, adapun surat yang dilayangkan Satpol PP pada 26 Desember 2019 No 300/5270/412.208.2019 menyebutkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Ketertiban Umum Pasal 8 huruf c yang berbunyi setiap orang dan atau badan dilarang berjualan atau berdagang menyimpan atau menimbun barang-barang di badan jalan dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.(nok)
• Sejumlah Anggota Polres Bangkalan Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba Sepanjang Tahun 2019