ND (15) dibujuk untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri oleh kekasihnya
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - ND, perempuan warga Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, harus menanggung nasib pilu.
Hal itu dia alami setelah keperawanannya direnggut oleh Fawaid, kekasihnya.
Perempuan berusia 15 tahun itu disetubuhi dua kali oleh kekasihnya.
• Tak Hanya Berhasil Jadi Kapolri, Idham Azis juga Sukses Antar 2 Putranya Raih Prestasi Tertinggi ini
• Merasa Terus Dipojokkan, Teddy Bongkar Isi Perjanjiannya dengan Lina yang Berisi Resiko Berat
• Murka Disebut Operasi Kelamin, Lucinta Luna dan Berbie Kumalasari Baku Hantam: Gelas Kaca Dibanting
Kejadian itu dilakukm di sebuah rumah kos daerah Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Selasa (14/1/2020) malam.
Seusai disetubuhi, ND lalu diantar pulang ke rumahnya.
Namun, ND hanya minta diturunkan di Pasar Pakong Pamekasan.
Setelah itu, dia meminta dijemput kepada pamannya untuk diantar pulang ke rumahnya.
Sesampai di rumahnya, ND langsung mengadu kepada orang tuanya bahwa dirinya telah disetubuhi dua kali oleh Fawaid.
Mendengar hal itu, orang tua ND langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.
• Petani ini Tak Sengaja Dengar Suara Rintihan Kakek di Tengah Sawah, Kaget saat Mendekati Sumbernya
• Jadi Kapolri yang Sederhana, Inilah Biodata Profil Lengkap Idham Azis, Plus Gaji dan Harta Kekayaan
• Download Lagu MP3 Dance Monkey dari Tones And I Viral di Youtube, Lengkap Link Download dan Liriknya
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, membenarkan adanya peristiwa persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur itu.
Pelaku kasus pencabulan itu merupakan warga Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Modus yang dilakukan pelaku untuk merayu gadis Madura agar mau disetubuhi, yakni dijanjijkan akan dinikahi.
"Korban, statusnya masih pelajar," kata AKBP Djoko Lestari melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah kepada TribunMadura.com, Jumat (17/1/2020).
"Pelaku sudah kami amankan dan sudah ada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan," sambung dia.
• Cerita Penyanyi Dangdut Pamekasan Selvi Talita Susah Urus Izin Gelar Hiburan, Akui Jobnya Berkurang
• Pemkab Kabulkan 6 Tuntutan Pegiat Seni dan Musisi se-Pamekasan, Satu Poin Permintaan Tak Diloloskan
AKP Nining Dyah mengaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu di antaranya, satu buah celana jeans warna biru, dan satu buah BH warna hitam.
Kemudian, ada satu buah sweeter rajut warna abu-abu, satu buah kerudung pasmina warna abu-abu, dan satu buah CD warna hitam bermotif polkadot.
Lebih lanjut, AKP Nining Dyah menyebut, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E, UU RI No. 17 tahun 2016.
Ancaman hukuman bago pelaku yaitu maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
• Drama Korea Pengganti Crash Landing on You Berjudul Hi Bye Mama, Siap Tayang Februari 2020 Mendatang