Pegiat Seni Pamekasan Unjuk Rasa
Pemkab Kabulkan 6 Tuntutan Pegiat Seni dan Musisi se-Pamekasan, Satu Poin Permintaan Tak Diloloskan
Para pegiat seni dan musisi se-Kabupaten Pamekasan menyampaikan tujuh tuntutan dalam orasinya.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Para pegiat seni dan musisi se-Kabupaten Pamekasan menyampaikan tujuh tuntutan dalam orasinya
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemkab Pamekasan hanya menyetujui enam tuntutan yang disampaikan oleh kumpulan pegiat seni dan musisi se-Kabupaten Pamekasan, Kamis (16/1/2020).
Mulanya, para pegiat seni dan musisi se-Kabupaten Pamekasan tersebut menyampaikan tujuh tuntutan atau aspirasi kepada pihak DPRD dan Pemkab Pamekasan dalam orasinya.
Sekda Pamekasan, Totok Hartono mengatakan, Pemkab Pamekasan hanya menyetujui dan mengabulkan enam tuntutan saja.
• Kapolri Idham Azis Takut Dengan Anak Buahnya satu ini, Sang Jenderal Ungkap Alasan dia Tak Berani
• Download Lagu MP3 Dance Monkey dari Tones And I Viral di Youtube, Lengkap Link Download dan Liriknya
• BREAKING NEWS - Pemkab Pamekasan Diduga Tebang Pilih, Pegiat Seni Gelar Demo di Depan DPRD
Enam tuntutan yang disetujui tersebut di antaranya :
1. Menuntut ketegasan dari Bupati Pamekasan untuk memperjelas PERDA hiburan tanpa adanya intimidasi dari pihak mana pun.
2. Meminta kepada Bupati dan DPRD Pamekasan untuk segera membentuk tim dan melibatkan unsur pelaku seni dalam merevisi dan penetapan Perda hiburan secara umum dan musik secara khusus.
3. Meminta Bupati dan DPRD Pamekasan untuk mensosialisasikan seni sebagai salah satu cara memerangi radikalisme, sehingga tidak ada lagi deskriminasi terhadap seni dan pelaku seni.
4. Menuntut Bupati, DPRD, dan Polres Pamekasan memberikan kemerdekaan berekspresi dalam seni dan musik sebagai hak sipil warga Negara Indonesia, di mana hak tersebut merupakan hak asasi yang mutlak dilindungi oleh konstitusi selagi tidak bertentangan dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.
5. Polres Pamekasan lebih objektif dan profesional menjalankan tupoksinya dalam menyikapi pentas seni khususnya musik di Kabupaten Pamekasan.
6. Polres Pamekasan tidak cenderung mengekang kebebasan berekspersi dan mempermudah perizinan pentas seni khususnya musik selagi tidak melanggar undang-undang dan hukum yang berlaku.

• Ribuan Pohon Mahoni Ditanam di Ruas Jalan Provinsi Wilayah Pamekasan, Cegah Banjir saat Musim Hujan
• Puluhan Mahasiswa Kepung Kantor Dinas Sosial Sumenep, Tuntut Penyaluran Bantuan BPNT Diperketat
Sementara itu, satu tuntutan yang berisi tentang Bubarkan Dewan Kesenian Pamekasan, tidak disetujui.
Totok Hartono beralasan, ke enam tuntutan tersebut disetuji karena memang sesuai dengan beberapa poin yang tercantum dalam Perda Hiburan yang dikeluarkan oleh Pemkab Pamekasan.
"Kami nyatakan sepakat menyetujui dan sudah menandatangani enam tuntutan saja," kata Totok Hartono kepada TribunMadura.com, Kamis (16/1/2020).