Berita Tulungagung

Mengaku Anggota Badan Intelijen Negara, Pria Tulungagung Tipu 8 Korban dan Bawa Kabur Uang 180 Juta

Penulis: David Yohanes
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penipuan Didik Siswanto (39) di Polres Tulungagung, Selasa (4/2/2020).

Didik Siswanto (39) mengaku sebagai anggota BIN yang bertugas di Polda Jatim untuk memperdayai korbannya

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Didik Siswanto (39) alias Grandong, warga Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Didik adalah buronan kasus penipuan sejak 2018, dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) yang bertugas di Polda Jatim.

Kepada korbannya, dia menjanjikan bisa memasukkan menjadi PNS di Polres Tulungagung.

Sepakat dengan Persebaya dan 2 Tim Lain, Arema FC Siap Ajukan Keberatan Draft Jadwal Liga 1 2020

Manajemen Arema FC Tunggu Keputusan Pelatih Mario Gomez untuk Tanggapi Draft Jadwal Liga 1 2020

Korban Terdampak Longsor dan Warga Tidak Mampu di Pamekasan Diundang Langsung Bupati, Diberi Bantuan

Selama dua tahun pelariannya, Didik mengaku tinggal di Kota  Surabaya dan menjadi sopir.

“Saya menjadi sopir trayek Surabaya-Semarang,” ucap Didik saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Selasa (4/2/2020).

Sebelumnya, Didik menipu korban bernama Poniman, yang terpedaya ingin memasukkan anaknya menjadi PNS di Polres Tulungagung.

Poniman membayar Rp 40 juta yang diangsur selama enam kali pada tahun 2014 lalu.

Namun, dari pengembangan penyidik, ada delapan korban yang sudah diketahui.

Tetapi, hanya Poniman yang sudah membuat laporan resmi ke Polres Tulungagung.

Modus Baru Penipuan di Pamekasan Terungkap, Pelaku Manfaatkan Sistem COD untuk Menipu Para Korbannya

Bayi asal Pamekasan yang Idap Limfangioma Dapat Bantuan dari Kitabisa.com, Keluarga Ucapkan Syukur

Polisi akan meminta keterangan para korban ini sebagai saksi.

“Kami berharap para korban mau melapor, agar terungkap seluruhnya,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia.

AKBP Eva Guna Pandia menuturkan, dari delapan korban itu, Didik mendapatkan uang Rp 180 juta.

Sebagian uang itu dipakai tersangka untuk membuat usaha peternakan jangkrik, namun gagal.

Sedangkan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari tersangka serta untuk bersenang-senang.

“Di antaranya untuk bersenang-senang pergi ke karaoke,” ucap AKBP Eva Guna Pandia.

Polres Pamekasan Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Almarhum KH Salahudin Wahid ( Gus Sholah )

Sebelum Mati, Sapi Warga Situbondo Tunjukan Reaksi Aneh, Berteriak hingga Kejang-Kejang Lalu Roboh

AKBP Eva Guna Pandia mengimbau, masyarakat agar tidak percaya kepada para pihak yang mengaku bisa menjadi perantara tes CPNS maupun anggota Polri.

Peringatan ini disampaikan AKBP Eva Guna Pandia karena saat ini tengah berlangsung proses rekrutmen polisi dan CPNS di Kabupaten Tulungagung.

Menurutnya, semua proses rekrutmen dijalankan oleh sistem komputerisasi dan berjalan secara transparan.

“Jadi percaya diri sendiri, kalau mau lolos persiapkan diri dengan baik. Jangan percaya sama calo,” tegas AKBP Eva Guna Pandia.

Sebelumnya Didik dikenal sebagai informan polisi.

Namun, tingkah lakunya tak terkendali, dengan melakukan penipuan.

Karena aduan dari para korban, polisi akhirnya menangkapnya. (David Yohanes)

Tips Mengatasi Bad Mood pada Wanita saat PMS Datang, Makan Coklat Bisa Menetralkan Emosi

Sapi Milik Warga Situbondo Mati Mendadak, Dinas Peternakan Jatim Minta Peternak Lakukan Hal ini

Berita Terkini