Bocoran mengenai gaji para pegawai setelah lulus dan diterima sebagai CPNS
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kepala BKD Jatim, Nur Cholis, memberikan bocoran mengenai gaji para pegawai setelah lulus dan diterima sebagai CPNS.
Nur Cholis menyebutkan, CPNS S1 golongan III/A masih akan menerima 80 persen dari gaji penuhnya atau sebesar lebih kurang Rp 2 juta.
Sedangkan gaji CPNS D3 golongan II/C juga akan menerima 80 persen dari gaji penuhnya.
• Peserta yang Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019 Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB, Begini Hitungannya
• Detik-Detik Peserta Tes SKD CPNS Akan Melahirkan, Bikin Heboh Satu Ruangan, Dikira Kontraksi Palsu
• Jadwal Tes SKD CPNS 2019 di Sampang Madura, Simak Tata Tertib yang Wajib Diperhatikan Peserta
Jika dinominalkan, gaji yang diterima CPNS D3 golongan II/C sebesar lebih kurang Rp 1,8 juta.
"Untuk TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) CPNS juga akan diberikan sebesar 80 persen dari penerimaa," kata Nur Cholis, Sabtu (8/2/2020).
"Kalau TPP besarannya berbeda berdasarkan kelas jabatan," sambung dia.
"Setelah menjadi PNS, barulah gaji akan diberikan 100 persen," lanjutnya.
Untuk menjadi PNS, setelah lulus dan diterima, para CPNS harus mengikuti Latsar selama satu tahun.
"Setelah itu melakukan tes kesehatan dan dilanjutkan sebagai persyaratan untuk ditetapkan jadi PNS," ungkap dia.
"Setelah itu barulah menerima gaji 100 persen," kata Nur Cholis.
Rincian besaran gaji PNS terakhir mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuhbelas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji PNS untuk golongan IIIA atau setara S1 saat pertama kali kerja adalah Rp 2.456.700.
• Inilah Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Tes SKD CPNS 2019, Ada yang Tanpa Minimum Skor
• BERITA TERPOPULER MADURA - Bioskop Kota Cinema Mall Pamekasan hingga Tahanan Rutan Sumenep Kabur