Lulus passing grade tes SKD belum tentu bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kepala BKD Jatim, Nur Cholis meminta seluruh peserta tes CPNS 2019 yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) agar mengerjakan soal dengan sebaik-baiknya.
Nur Cholis mengatakan, banyak peserta yang hanya menargetkan diri untuk lulus passing grade tes SKD CPNS 2019.
Padahal, kata Nur Cholis, lulus passing grade tes SKD belum tentu bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019.
• Kinerja Buruk, Ini 5 Menteri Jokowi Layak Direshuffle Versi Indonesia Political Opinion, Ada Nadiem
• Ramalan Zodiak Selasa 11 Februari 2020: Scorpio Jangan Takut Gemini Waspada Ketegangan, Leo Semangat
• Ramalan Shio Seminggu 10-16 Februari 2020: Shio Tikus Monoton, Shio Macan Akan Sukses, Shio Lainnya?
"Lulus passing grade tes SKD tidak menjamin dia untuk bisa mengikuti tes SKB," ucap Nur Cholis, Sabtu (8/2/2020).
Nur Cholis mengatakan, setelah peserta tes CPNS menyelesaikan tes SKD, panitia akan mengambil peserta yang lolos passing grade lalu dirangking.
Setelah itu akan berlaku rumus, jumlah peserta yang mengikuti SKB adalah tiga kali jumlah formasi.
"Jadi dilihat kebutuhan formasinya berapa, kalau formasinya 2 lalu dikalikan tiga adalah 6," ungkap dia .
"Dadi yang berhak mengikuti SKB adalah peserta dengan rangking 1 sampai 6 teratas," kata Nur Cholis.
Aturan tersebut, jelas Nur Cholis, berlaku bukan hanya di Jawa Timur, tapi juga seluruh Indonesia.
• Sembunyikan Sabu di Kemaluan, Cewek Cantik Tahan Rasa Sakit dari Malaysia ke Surabaya Demi 15 Juta
• Tempat Hiburan Malam di Kota Blitar Didatangi Polisi, Sejumlah Botol Minuman Keras Ikut Disita
Nilai Ambang Batas
Pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS 2019 tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permenpan 24/2019.
Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus.
Formasi khusus itu di antaranya, putra/putri lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan Diaspora.