CPNS 2019

Jangan Sampai Tak Datang 60 Menit Sebelum Ujian CPNS Tes SKD Dimulai, Sanksi ini Akan Menanti

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tes SKD CPNS

Lolos passing grade Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” kata Paryono.

Nilai peserta SKD lolos PG, menurut Paryono, akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir),” jelasnya.

Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah Paryono.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

“Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.

Sanksi berat pelaku curang

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak akan melepaskan pelaku kecurangan selama proses pelaksanaan tes CPNS 2019.

Mlalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), BKN akan mendiskualifikasi peserta CPNS 2019 yang terbukti menggunakan joki.

Tidak hanya di situ, BKN juga akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta CPNS 2019 itu.

Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kasus kecurangan tes CPNS 2019 yang sama akan kembali berulang.

Tindakan perjokian tersebut mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan.

Ketentuan mengenai tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.

Dikutip dari laman bkn.go.id, sanksi tersebut dilakukan untuk menjaga sportivitas dan keadilan dalam pelaksanaan tes SKD.

 Selain akan dipidanakan, kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS 2019 akan tertutup.
TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). Tes CPNS Kota Surabaya akan digelar selama 4 hari mulai pada 9 - 13 Februari 2020. Total peserta tes yang akan berebut kursi CPNS Pemkot Surabaya itu sebanyak 5.595 peserta. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Berikut sejumlah pelanggaran dalam SKD CPNS 2019 hingga Senin, 10 Februari 2020:

Halaman
1234

Berita Terkini