CPNS 2019

Peserta CPNS 2019 Wajib Lolos Passing Grade Tes SKD Jika Ingin Ikut Tes SKB Meski Minim Pelamarnya

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Peserta CPNS 2019 Wajib Lolos Passing Grade Tes SKD Jika Ingin Ikut Tes SKB Meski Minim Pelamarnya

Meski jumlah pelamar dalam satu formasi sedikit, peserta CPNS 2019 diwajibkan lolos tes SKD untuk bisa maju ke tes SKB

TRIBUNMADURA.COM - Memasuki pertengahan Februari 2020, pelaksanaan tes SKD CPNS 2019 masih berlangsung.

Tes SKD merupakan tahap lanjutan setelah peserta CPNS 2019 dinyatakan lolos administrasi.

Nantinya, peserta yang lolos tes SKD berhak mengikuti tahap lanjutan rekrutmen CPNS 2019.

Antisipasi Kecurangan, Pemeriksaan Ketat Dilalui Sebelum Peserta Memasuki Ruang Tes SKD CPNS

Meski Belum Ikut Tes SKD, Belasan Peserta CPNS 2019 di Tulungagung Dinyatakan Gagal, Ini Penyebabnya

Peserta CPNS 2019 di Pamekasan Diimbau Tak Mudah Percaya Janji Oknum yang Bisa Loloskan Tes SKD

Setelah lolos tes SKD, peserta CPNS 2019 akan mengikuti tes SKB.

Melalui media sosial, salah satu warganet bertanya mengenai jumlah pelamar sama dengan jumlah formasi yang dibutuhkan.

Nantinya pelamar CPNS 2019 tersebut mengikuti tes SKB tanpa saingan.

Contohnya saja formasi yang dibutuhkan 1 orang dan jumlah pelamarnya juga 1 orang.

Melalui akun resmi Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan pelamar punya hak untuk mengikuti tes SKB merupakan peserta yang lolos passing grade.

"Kalau tidak lolos passing grade ya tidak bisa ikut SKB," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com ( grup TribunMadura.com ), Kamis (13/2/2020) siang.

"Kunci pertama itu lolos passing grade," sambung dia.

Gubernur Khofifah Ungkap Pernah Ikut Rekrutmen CPNS Tapi Tak Lulus, Sebut Ada Hikmah Lain setelahnya

Peserta yang Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019 Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB, Begini Hitungannya

Twitter, Warganet bertanya mengenai pendaftar yang sesuai jumlah formasi CPNS (Twitter)

Peserta tes SKB berjumlah paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan formasi masing-masing berdasarkan pemeringkatan nilai tes SKD.

Aturan peserta yang melanjutkan tahap tes SKB harus lolos nilai ambang batas tetap berlaku meski jumlahnya kurang dari tiga kali kebutuhan formasi.

"Misal formasi 5 yang lolos passing grade ada 5, maka kelima orang tersebut ikut SKB," kata Paryono.

"Misal formasi yang dibutuhkan (sebanyak) 5, pelamar 15, tapi yang lolos passing grade 10. Berarti yang ikut SKB 10 orang," lanjut dia.

Aturan tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019.

"Jika memang dalam satu formasi tidak ada yang lolos nilai ambang batas SKD, maka posisi tersebut dikosongkan," ungkapnya.

"Selama tidak ada kebijakan baru ya (formasinya) kosong kalau menurut aturan yang ada sekarang," tambahnya.

Melalui sosial media, BKN memberi contoh penilaian dan kriteria peserta yang melanjutkan tahap tes SKB.

Penentuan ini berdasarkan passing grade nilai tes SKD yang terdiri dari TKP TIU TWK kuota peserta SKB dan jumlah formasi yang dilamar.

CPNS 2019 terdaftar mengikuti ujian tes SKD berjumlah 3.361.822.

Sementara lebih dari seribu peserta terjadwal mengikuti ujian tes SKD sejak Senin (10/2/2020).

"Kuota peserta ujian hari ini 1.558.203. Per pukul 10.01 WIB, peserta (yang sudah) login SKD 1.288.803," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) siang.

Andai nilai SKD pelamar CPNS 2019 sama, begini ketentuan siapa yang bakal lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tak semua pelamar CPNS 2019 yang sudah mengikuti SKD akan lanjut ke tes SKB.

Bahkan meski memiliki nilai sama dan sudah mencapai angka ambang batas atau passing grade, peserta SKD belum tentu bisa ikut SKB.

Hal ini merujuk kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (11/2/2020), aturan itu mengatur perihal tambahan pengaturan penentuan peserta lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.

Plt Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari 3 tes yang dilakukan.

"Mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ujarnya melalui siaran pers.

Contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB (twitter.com/BKNgoid)

Lantas bagaimana jika nilai ketiga tes tetap sama? Mengacu kepada aturan, Paryono mengatakan, seluruh peserta tersebut akan diikutkan dalam SKB.

Pengumuman hasil/kelulusan tes SKD, akan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi masing-masing.

“Peserta SKB berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD,” kata Paryono.

Adapun, pemeringkatan nilai tes SKD juga berlaku untuk peserta P1/TL yang menggunakan nilai terbaik antara nilai tes SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila mengikuti tes SKD tahun 2019.

Dari catatan BKN, per 10 Februari 2020 pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS 2019 yang terdaftar dapat mengikuti tes SKD 3.361.822 orang, sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti tes SKD.

Adapun nilai total tertinggi tes SKD pelamar instansi pusat yakni 486, sementara untuk pelamar instansi daerah yakni 484.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul UPDATE TERBARU BKN Peserta CPNS 2019 Lolos Passing Grade Menjadi Syarat Utama untuk Tes SKB

Peserta CPNS 2019 Tak Lulus Passing Grade Tes SKD Jangan Sedih, Ada Kabar Baik dari BKN soal Tes SKB

Sanksi Berat Peserta CPNS 2019 yang Pakai Joki selama Ujian, Didiskualifikasi hingga Pemblokiran NIK

Berita Terkini