Pilkada Sumenep

KPU Sumenep Mulai Buka Penyerahan Dokumen Calon Perseorangan Pilkada Sumenep 2020, Catat Tanggalnya!

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanziel, Selasa (18/2/2020).

Penyerahan dokumen persyaratan dukungan untuk calon perseorangan Pilkada Sumenep 2020 dibuka mulai besok

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - KPU Sumenep mulai membuka penyerahan dokumen persyaratan dukungan untuk calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep dalam Pilkada Sumenep 2020.

Penyerahan dokumen calon perseorangan Pilkada Sumenep 2020 itu dibuka selama lima hari, yakni mulai 19 - 23 Februari 2020.

"Penyerahannya dari tanggal 19 - 23 Februari 2020," kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanziel, Selasa (18/2/2020).

Gebrakan Bawaslu Perangi Money Politic pada Pilkada Sumenep, Warga Diharapkan Ikut Awasi Pemilihan

Maju di Pilkada Sumenep, Politisi Muda PKB ini Ingin Kembangkan Potensi Sumenep Termasuk Pariwisata

Pesan Gubernur Khofifah untuk Suporter Persebaya dan Arema FC Jelang Semi Final Piala Gubernur Jatim

"Ini waktu penyerahan syaratnya," sambung dia.

Rafiqi Tanziel mengatakan, ada potensi terdapat calon perseorangan pada Pilkada Sumenep 2020 ini.

Meskipun belum ada yang meminta user name dan pasword sebagai pintu masuk input syarat calon perseorangan, kata dia, sudah ada tiga orang berkoordinasi ke kantor KPU Sumenep.

"Belum ada yang mendaftar, tapi ada tiga orang yang datang ke sini untuk menanyakan persyaratan perseorangan itu," katanya.

Ia menuturkan, salah satu tim sukses yang berkoordinasi ke kantor KPUSumenep sudah memiliki banyak tim IT yang siap memasukkan data dukungan.

"Jadi, masih sangat mungkin adanya calon perseorangan itu," terangnya.

Kabar Penculikan Anak di Pamekasan Marak Beredar, Polisi Datangi ke Sekolah untuk Beri Imbauan

Bocah Asal Pamekasan Diduga Jadi Korban Penculikan, Sempat Hebohkan Warga, Polisi Beber Faktanya

Rafiqi Tanziel mengatakan, administratif calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 65.458 foto copy e-KTP.

Jumlah itu setara dengan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.

"DPT nya 872.764," ucapnya.

Persyaratan dukungan itu, katanya, harus tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep.

Halaman
12

Berita Terkini