2. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional
3. Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa :
- Tes potensi akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik/sesamaptaan
Psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan (sedikitnya dua jenis/bentuk tes).
4. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang berkesusaian/masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait
5. Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus seperti: Pranata Komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja
6. Instansi daerah menyelenggarakan SKB selain dengan Cat, wajib menetapkan pedoman panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepala BKN selaku ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
Peserta yang lolos tahap akhir seleksi CPNS 2019 akan ditentukan berdasarkan integrasi SKD dan SKB dengan bobot 40 persen SKD dan 60 persen SKB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Update CPNS 2 Maret 2020, Ini Rincian Kelulusan Passing Grade Tiap Formasi
• Petugas Satpol PP Amankan Pria Tanpa Identitas yang Buang Air Besar di Kawasan Mapolres Tuban
• PT KAI Bagikan Masker dan Sediakan Hand Sanitizer ke Penumpang, Cegah Penyebaran Virus Corona