"Selain itu, ada kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018 dan BA penyelenggaraan serta panduan SKB," jelas Ibtri dalam keterangannya.
Ibtri menjelaskan, rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah.
Sedangkan 260 instansi lain akan dilakukan rekonsiliasi data tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang.
Hari pertama rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah. Dia bilang, rekonsiliasi data dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval).
“Level 4 yaitu tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung," ujar Ibtri.
"Kemudian setelah itu diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi," jelasnya lagi.
Selanjutnya pada level 3, hasil tersebut akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level 2, yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi.
"Terakhir, pada level I Kepala BKN mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online,” ucap Ibtri.
Update kelulusan passing grade tes SKB CPNS 2019 per 06 Maret 2020, pukul 19.27 WIB.
Melalui Twitter, BKN terus mengupdate data peserta dan jumlah kelulusan tiap formasi CPNS 2019 yang sudah tes SKD.
Lulus tes SKD harus lulus dengan nilai ambang batas atau passing grade untuk setiap sub-tesnya.
Sub test SKD CPNS 2019 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Berikut rincian terbaru kelulusan passinggrade setiap formasi per 6 Maret 2020 pukul 19.27 WIB:
1. Formasi umum