"Kemudian setelah itu diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi," jelasnya lagi.
Selanjutnya pada level 3, hasil tersebut akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level 2, yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi.
"Terakhir, pada level I Kepala BKN mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online,” ucap Ibtri.
• Pembunuhan Sadis Kakek Jember oleh Tetangganya Sendiri, Mayat Korban Malah Dibuang ke Rumah Warga
• Saraf Tangan Pekerja Kantoran ini Rusak dan Harus Dioperasi, Gara-Gara Lakukan Kebiasaan Berikut