Berita Sumenep

Pemilik Gudang Beras Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Oplosan Beras Bantuan Pangan Non Tunai

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi dalam jumpa press penetapan tersangka pengoplos beras BPNT berinisial L, pemilik gudang UD Yudha Tama ART, Jumat (20/3/2020).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep menetapkan pemilik dan pengelola UD Yudha Tama ART (Affan Grup) di Jalan Merpati Desa Pamolokan, Kecamatan/Kota Sumenep sebagai tersangka, Jumat (20/3/2020).

Pemilik sekaligus pengelola UD Yudha Tama ART (Affan Grup) ini berinisial L ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pengoplos beras untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Sumenep.

"Kami sudah menetapkan tersangka L, pemilik UD Yudha Tama ART sebagai pelaku usaha pengoplos beras atau beras opos untuk bantuan pangan non tunai," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi.

AKBP Deddy Supriadi menegaskan, akibat dari perbuatannya tersangka L dituntut pasal berlapis.

Pasal berlapis yang disangkakan pada tersangka L ini diantaranya, pasal 62 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Presiden Jokowi Siapkan Senjata 2 Juta Avigan dan 3 Juta Chloroquine untuk Obati Pasien Corona

Bilik Sterilisasi Anti Corona Sebagai Bentuk Perlawanan Risma & IT Telkom Surabaya Terhadap Covid-19

Ningsih Tinampi Sarankan Warga Banyak Minum Jahe Hangat, Ginseng dan Jus Pare untuk Tangkal Corona

Untuk selanjutnya pasal 139 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Pangan.

"Sesuai pasal yang disangkakan, maka tersangka diancam 5 tahun penjara," katanya.

Selain itu katanya, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dari Dinas Perizinan Sumenep, legalitas perizinan yang dia miliki bukan berupa izin tapi sifatnya masih permohonan.

"Legalitas perizinan yang dia miliki belum dikatakan izin atau tidak berlaku, sifatnya masih permohonan," ungkapnya.

Deddy Supriadi melanjutkan, diketahui tersangka melakukan pengoplosan beras itu sejak tahun 2018 lalu. Tersangka mengoplos beras Bulog dengan beras petani lokal dan menyemprotkan pewangi pandan.

Selain itu, tersangka juga mengemas beras oplosan itu dengan sak berbagai merk, salah satunya Lele Super, BerasKita dan Beras Kepala.

"Hasil oplosan beras yang telah dikemas berbagai merk itu disebarkan di wilayah kepulauan, salah satunya seperti di pukau Giligenting," terangnya.

Deddy Supriadi mengaku, dalam kasus ini masih terus melakukan pendalaman, sebab tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Ngaku Bisa Panggil Malaikat, Ningsih Tinampi Tutup Pengobatan Sementara Padahal 200 Pasien Ngantri

Ningsih Tinampi Ngaku Bisa Rasakan Virus Corona di Dalam Tubuh, Robby Purba: Saya Kecewa

Cut Meyriska Hamil 5 Bulan, Begini Cara Roger Danuarta Batasi Sang Istri Saat Virus Corona Merebak

Sejumlah pekerja di gudang UD Yudha Tama ART ini katanya, untuk sementara ini statusnya sebagai saksi.

Halaman
12

Berita Terkini