Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polsek Tlanakan menangkap seorang pria berinisial SN warga Dusun Duko, Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Penagkapan dilakukan setelah SN terbukti membawa barang haram jenis sabu di Rumah Makan Arwana 2 yang berada di Jalan Raya Ambat, Kabupaten Pamekasan, Kamis (26/3/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Tlanakan, AKP Sahrawi mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tersangka berbekal informasi dari masyarakat.
• Perubahan Wajah Via Vallen seusai Lakukan Perawatan, Malah Bengkak Jadi Depresi: Aku Dibilang Gendut
• Kisah Sedih Pengantin Batalkan Resepsi karena Corona, 1.250 Tamu Undangan Dihubungi Satu per Satu
• Kementerian Agama: Jika Haji Tahun 2020 Batal Akibat Corona, Dana Dikembalikan ke Calon Jemaah
Setelah mendapat informasi itu anggotanya langsung bergerak turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
"Semua tidak lain karena kerja keras anggota di lapangan dan berbekal informasi dari masyarakat," kata AKP Sahrawi kepada TribunMadura.com melalui WhatsApp, Jumat (27/3/2020).
AKP Sahrawi mengaku, dari tersangka, anggotanya berhasil mengamankan sabu sebanyak satu klip plastik kecil dengan berat 0.45 gram.
Ke depan, pihaknya berjanji akan terus memberantas penyakit masyarakat yang ada di wilayah Pamekasan khususnya di Kecamatan Tlanakan.
"Dalam memberantas penyakit masyarakat, Polsek Tlanakan tidak henti-hentinya akan melakukan kamtibmas sekaligus melakukan giat razia ke tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya tindak kriminalitas," pungkasnya.
• Beredar Video Petugas Medis Asal China Datang ke Indonesia, Imigrasi Ungkap Fakta Sebenarnya
• Tim Satgas Corona dan Puskesmas Lakukan Perburuan Orang Dalam Risiko Berpotensi Sebarkan Covid-19
• Sempat Viral Aksinya Berikan Imbauan Tentang Covid-19, Petugas Polisi di Bangkalan Meninggal Dunia