Berita Sumenep

Dendam Pemuda Madura Berakhir Pilu, Sebar Video Dewasa Kekasih ke Grup WhatsApp Karena Putus Cinta

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Dendam Pemuda Madura Berakhir Pilu, Sebar Video Dewasa Kekasih ke Grup WhatsApp Karena Putus Cinta

Pemuda Kabupaten Sumenep itu diketahui telah menjalin hubungan badan dengan kekasih selama dua tahun berpacaran

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep menangkap seorang pria berinisial MTH (20).

Warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, itu ditangkap setelah nekat menyebarkan video dewasa bersama kekasihnya.

Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengungkapkan, MTH menyebarkan video dewasa kekasihnya yang masih berusia 16 tahun.

Baru Putus Cinta, Siswi SMA Ini Didekati Pria Tampan Lewat WhatsApp, Kisah Cintanya Berakhir Pilu

Ketahuan Sudah Beristri, Pria ini Ditinggal Pergi Kekasih, Sakit Hati Lalu Viralkan Video Dewasanya

Aksi Nakal Karyawan Apotek di Surabaya Rekam Dua Teman Wanitanya saat Mandi, Begini Alasan Pelaku

AKBP Deddy Supriadi menyebut, aksi nekat pelaku didasarkan karena sakit hati setelah putus dengan kekasih.

Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian menahan MTH dan menetapkannya sebagai tersangka.

Ia disangkakan dengan pasal 45 ayat 1 UU nomer 19 Tahun 2016 tentang transaksi informasi elektronek dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Tersangka MTH sudah berpacaran dengan korban MN selama dua tahun," kata AKBP Deddy Supriadi, Jumat (27/3/2020).

Menurut keterangan atau pengakuan tersangka MTH, selama menjalin cinta ternyata sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Rilis kasus pemuda Madura sebar video dewasa kekasih di Polres Sumenep, Jumat (27/3/2020). (TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA)

Cintanya Tak Direstui Keluarga, Pemuda Gresik Kirim Video Dewasa Mantan Pacarnya ke Orangtua Korban

Jalani Visum, Pemeran Wanita dalam Video Dewasa Pelajar SMK Tuban Mengalami Kerusakan Organ Intim

"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ternyata selama berpacaran sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri selama 10 kali," katanya.

Selanjutnya, suatu ketika keduanya sudah putus berpacaran dan tersangka kecewa pada korban MN yang tak mau lagi pada tersangka.

"Karena merasa kesal dengan MN, tersangka MTH nekat menyebar atau mengirim video dewasa berhubungan badan dengan korban ke salah satu group WhatsApp," katanya.

Bahkan, tersangka mengcapture kiriman video dewasa kekasihnya di group WhatsApp tersebut dan mengirimkan ke korban.

"Dari situlah korban MN melaporkannya ke polisi," katanya.

Lapas Klas IIA Pamekasan Sediakan Bilik Sterilisasi Covid-19, Cegah Penyebaran Virus Corona di Lapas

Gandeng FRPB, Pemuda Muhammadiyah Semprot Disinfektan ke Sejumlah Panti Asuhan & Masjid di Pamekasan

Tak Direstui Keluarga

Halaman
12

Berita Terkini