Sementara di pencabulan ketiga kalinya terjadi di rumah yang beralamat di Perum Selingsing, Mengwi Badung Bali pada bulan Juli 2019.
Pada peristiwa ini, terdakwa kembali melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban yakni meremas payudara korban dan memasukan jarinya ke kemaluan korban.
Pada pencabulan ketiga ini, terdakwa memberi uang Rp 300 ribu ke korban dan meminta korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya pada siapapun.