Jika di suatu daerah telah terjangkit wabah, lanjutnya, Rasulullah melarang keluar daerah tersebut karena khawatir menularkan kepada orang lain.
"Mengakibatkan kesengsaraan kepada orang lain, itu dilarang agama. Larangan Rasulullah haram jika dilanggar," tegasnya.
Oleh karena itu, Kiai Syarif menghimbau kaum muslim dan muslimat jangan sampai mudik dari daerah manapun. Apalagi dari daerah kategori zona merah Covid-19.
"Sudah diputuskan pemerintah. Jika pemerintah memutuskan sesuatu yang wajib, maka kewajiban itu lebih kuat.
Ia menambahkan, masyarakat yang mengindahkan seruan Rasulullah dan pemerintah berarti taat kepada Allah, Rasulullah dan taat kepada pemerintah. (Surya/Ahmad Faisol)
• UPDATE Kasus Virus Corona di Jawa Timur Rabu 8 April 2020, Ada Tambahan Dua Pasien dari Tuban
• Kota Malang Segera Ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Dua Hal Berikut Jadi Pertimbangannya