TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Hakim Pengadilan Negeri Gresik memberikan sebuah putusan kepada terdakwa Dimas Firmansyah (21), warga Desa Sidowungu Kecamatan Menganti, Gresik hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan, Rabu (8/4/2020).
Dihukum atas kasus pengedaran narkoba, terdakwa menerima putusan tersebut.
Sidang putusan dipimpin majelis hakim PN Gresik, Putu Gde Hariadi, dengan jaksa penuntut umum Ferry Hary.
• Lahan Bekas Makam di Dawarblandong Mojokerto Jadi Opsi Tempat Pemakaman Jenazah Khusus Covid-19
• Rais Aam PBNU Pimpin Istigosah Kubro Online di Malam Nisfu Syaban, Sebagai Pertobatan Massal
• UPDATE Corona COVID-19: Tambah 1 Pasien Positif Corona di Kota Kediri, Total 3 Pasien
Dalam putusan tersebut, terdakwa Dimas Firmansyah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2), Undang-undangan RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa Dimas terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket hemat sabu dengan total berat 13,61 gram.
"Terdakwa Dimas Firmansyah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2, Undang-undangan RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum terdakwa Dimas dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan," kata hakim Hariadi.
• Pemprov Jatim Terima Bantuan Yayasan Stapa Center untuk Tanggulangi Covid-19
• Rais Aam PBNU Minta Pemerintah Petakan Zona Secara Detail Agar Rakyat Tak Bingung
• Sinopsis Film The Man from U.N.C.L.E di Trans TV Pukul 21.00 WIB, Hasil Reboot dari Serial TV 60-an
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa Dimas dengan hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pertimbangan hakim yaitu, terdakwa Dimas yang ditangkap jajaran Polres Gresik pada Nopember 2019, dalam persidangan terdakwa terus terang, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Dimas mengaku menerima putusan hakim. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir. "Menerima yang mulia," kata Dimas melalui layar lebar saat sidang online.
Penulis: Sugiyono
Editor: Elma Gloria Stevani