Virus Corona di Malang

Inilah Perbedaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Lockdown yang Mampu Mencegah Virus Corona

Penulis: Mohammad Rifky Edgar
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Warga berjalan melintas di depan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang tutup Minggu (5/4/2020).

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji meminta kepada masyarakat Kota Malang agar tidak menyamakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan Lockdown.

Menurutnya, PSBB dengan lockdown tersebut merupakan hal yang berbeda.

"PSBB dengan lockdown jelas tidak sama. Karena PSBB hanyalah pembatasan mobilitas orang saja," ucap Sutiaji.

Dia menambahkan, bahwa pihaknya saat ini memang bersiap akan menerapkan PSBB di Kota Malang.

Syarat Pasien Positif Corona COVID-19 di Jatim yang Ingin Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

 

Satu PDP di Bojonegoro yang Meninggal di RSUD Dr Sosodoro Djatikoesoemo Dipastikan Positif Covid-19

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan Kerja yang Merenggut 3 Nyawa Karyawan PT ENERO Mojokerto

Hal ini dilakukan, karena physical disatancing dan sosial distancing di Kota Malang dianggapnya tidak berjalan secara efektif dan maksimal.

"Artinya ini pressure kepada masyarakat agar tidak keluar rumah. Karena instruksi dari pak Dannrem adalah garda terdepan justru dari masyarakat dan benteng terkahir baru dari tenaga kesehatan," tambahnya.

Pemkot Malang hingga kini masih mempersiapkan segala instrumen yang dilakukan guna pengajuan PSBB tersebut kepada Gubernur Jawa Timur.

Instrumen tersebut yang kini masih dilakukan inventarisir antara lain meliputi segi keamanan, ketahanan pangan, anggaran dan lain sebagainya.

Sutiaji menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengajukan PSBB tersebut.

"Dalam penyusunan ini kami dibantu oleh tim ahli dari perguruan tinggi. Karena memang kami ini ingin memutus penyebaran Covid-19 di bhumi Arema," ucapnya.

Pemkot Surabaya Bagikan Kebutuhan Perlengkapan ODP dan PDP Covid-19 yang Isolasi Mandiri

Satu Dokter di Tulungagung Positif Covid-19, Masyarakat yang Pernah Bertemu Diminta Isolasi Mandiri

BREAKING NEWS: 5 Kayawan di PT ENERO Mojokerto Jadi Korban Kecelakaan Kerja, 3 Orang Tewas

Setidaknya, ada tiga alasan Kota Malang kenapa harus melakukan PSBB dalam penanganan Covid-19 ini.

Pertama, jumlah ODP, ODR, dan PDP di Kota Malang belum menunjukkan trend penurunan

Kedua, fenomena physical disatancing dan sosial distancing di Kota Malang belum berjalan optimal.

Dan ketiga, Pemkot Malang akan menyiapkan diri dalam fenomena menghadapi mudik lebaran.

"Silahkan mudik. Kami tidak melarang. Tapi kami mengimbau agar tidak mudik. Segala persiapan juga kami lakukan. Seperti penempatan posko di perbatasan Kota Malang dan tempat untuk karantina," ucapnya.

Berkaitan dengan hal teknis dari penerapan PSBB ini, Sutiaji enggan untuk menyampaikan lebih jauh lagi.

Menurutnya, pihaknya masih belum mengetahui, apakah pengajuannya nanti disetujui atau tidak.

"Persoalan nanti diterima atau tidak kami belum tahu. Kalau pun tidak diterima ya tidak apa-apa, karena yang penting kita sudah berusaha sejauh ini untuk mencegah penyebaran virus corona ini," tandasnya.

 

Perbedaan PSBB dengan Lockdown

Istilah-istilah yang mungkin masih asing untuk sebagian masyarakat beredar di tengah kabar penyebaran virus corona.

Istilah paling umum yang sering keluar dalam pemberitaan media massa di tengah kabar penyebaran virus corona, yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan lockdown.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan lockdown dipercaya dapat mengurangi penyebaran virus corona.

Namun, apa arti dan perbedaan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan lockdown?

Arti PSBB

Melansir dari peraturan itu, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Guna dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:

Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain

Adapun permohonan penetapan, diajukan oleh Gubernur/Wali Kota/Bupati.

Permohonan dari Gubernur untuk lingkup satu Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.

Sementara, permohonan dari Bupati/Wali Kota untuk lingkup satu Kabupaten/Kota.

Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.

Nantinya, mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data:

Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi.

Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu.

Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga

Selain itu, harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Lingkup PSBB

Jika PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait :

Pertahanan dan keamanan,
Ketertiban umum,
Kebutuhan pangan,
Bahan bakar minyak dan gas,
Pelayanan kesehatan,
Perekonomian, keuangan,
komunikasi,
industri, ekspor dan impor,
distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

b. Pembatasan kegiatan keagamaan, maksudnya, adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk: Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan

e. Pembatasan moda transportasi. Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

f. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

Perbedaan dengan lockdown

Kebijakan PSBB masih mengizinkan sejumlah warga beraktivitas di luar rumah. Sedangkan bila menerapkan lockdown, masyarakat dipastikan harus berada di rumah masing-masing.

“Ini yang membedakannya dengan PSBB,” kata Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi.

Ia menilai, dalam aturan PSBB warga tetap diminta berada di rumah. Namun masih ada beberapa kelompok masyarakat dengan profesi pekerjaan dan usaha tertentu yang diizinkan beraktivitas seperti biasa.

Kemudian untuk jenis kegiatan masyarakat yang dibatasi pemerintah secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, hingga pembatasan kegiatan keagamaan dan di tempat umum,” ujar dia.

Beberapa hal lain yang dibatasi yakni kegiatan sosial budaya, moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan. Tujuannya untuk memutus mata rantai penularan virus corona dari hulu.

(TRIBUNJAKARTA/KOMPAS).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunNews.com dengan judul Mulai Jumat 10 April PSBB Berlaku di Jakarta, Bagaimana Peraturannya? Apa Bedanya dengan Lockdown?
 

Berita Terkini