Pertama, nasabah memiliki usaha, petani, dan nelayan terdampak Covid-19.
Kedua, barang jaminan dan usaha milik nasabah masih ada.
Sama dengan keringanan di lembaga jasa keuangan lainnya, nasabah harus mengajukan permohonan keringanan kepada Pegadaian.
• Cegah Sebaran Virus Corona, Pemkab Pamekasan Sediakan Tempat Cuci Tangan dan Tandon di Semua Pasar
• Suami Masuk Penjara Karena Narkoba, Ibu Muda ini Malah Lanjutkan Bisnis Haram Berjualan Sabu