TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Bisnis Pegadaian di Malang terpantau mengalami peningkatan selama masa pandemi Covid-19 atau virus corona.
Peningkatan bisnis Pegadaian khususnya terjadi pada objek emas dan barang elektronik seperti laptop dan televisi.
Sales Head Kantor Pegadaian Cabang Malang, Mulyono menerangkan, ada peningkatan 15 sampai 20 persen terhadap produk kredit cepat aman (KCA).
• Warga Kota Malang Kini Bisa Dapat Bantuan Tunai dan Non Tunai dari Pemkot, Ini Besaran dan Jenisnya
• Satu Pengunjung Warung Kopi di Surabaya Positif Virus Corona, Pemilik Siap Ikuti Prosedur Kepolisian
• Kerumunan Pengunjung Warung Kopi Mendadak Buyar, Petugas Medis Umumkan Ada Warga Positif Covid-19
Kata dia, peningkatan ini terjadi sejak pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan interaksi fisik karena pandemi virus corona.
“Sementara untuk produk gadai non KCA mengalami penurunan sekitar 15 persen dan sebagian juga ditutup,” terang Mulyono, Rabu (15/4/2020).
Menurutnya, peningkatan ini dipicu masyarakat yang membutuhkan fresh money untuk keperluan sehari-hari bahkan usaha.
Apalagi, kata dia, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sejumlah sektor swasta serta mungsretnya usaha mikro.
“Kemungkinan untuk keperluan usaha dan kebutuhan sehari-hari," katanya.
"Karena banyak gelombang PHK yang mungkin membuat orang ingin mencoba usaha baru,” ucap dia.
Mulyono mengungkapkan, peningkatan gadai masih didominasi nasabah lama meski ada tambahan nasabah baru.
Tambahan nasabah baru itu, ungkap dia, sekitar lima persen.
• Jalani Dua Kali Rapid Test Covid-19, Kasus 4 dan 5 Virus Corona di Pamekasan Terima Hasil Berbeda
• Sinopsis Film Snow White and The Huntsman, Kisah Kristen Stewart Kabur dari Kekejaman Ibu Tiri
“Nasabah baru ada tambahan sekitar 5 persen,” katanya.
Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Pegadaian memberi relaksasi kepada nasabah akibat pandemi.
Dari laman Pegadaian, bentuk keringanan berupa perpanjangan jangka waktu, keringanan angsuran sampai pembebasan tunggakan denda.
Ada dua syarat bagi nasabah yang ingin mendapatkan keringanan tersebut.
Pertama, nasabah memiliki usaha, petani, dan nelayan terdampak Covid-19.
Kedua, barang jaminan dan usaha milik nasabah masih ada.
Sama dengan keringanan di lembaga jasa keuangan lainnya, nasabah harus mengajukan permohonan keringanan kepada Pegadaian.
• Cegah Sebaran Virus Corona, Pemkab Pamekasan Sediakan Tempat Cuci Tangan dan Tandon di Semua Pasar
• Suami Masuk Penjara Karena Narkoba, Ibu Muda ini Malah Lanjutkan Bisnis Haram Berjualan Sabu