"Jadi total keseluruhan sabu seberat 131,72 gram," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka HMD saat ini diamankan di Polres Sumenep dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ditanya apakah tersangka HMD ada temannya saat itu, pihaknya mengaku jika kasus tersebut masih terus mengembangkan penyidikan.
"Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang di Sokabanah, Kabupaten Sampang," katanya.
• Pria asal Malang Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang, Buka Penawaran Layanan Seksual Lewat Twitter
• Dua Jambret di Jalan Diponegoro Surabaya Dibekuk Polisi, Terjatuh setelah Motornya Ditabrak