Ramadan 2020

Kapan Mulai Puasa Ramadan 2020? Akan Ditentukan Via Pantauan Hilal dan Sidang Isbat, Cek Jadwalnya

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ramadan

TRIBUNMADURA.COM - Kapan dimulainya tanggal puasa Ramadan 2020, apakah tanggal 23 atau 24 April 2020?

Penetapan ini akan ditentukan melalui pantauan hilal dan sidang isbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama.

Selain itu, penetapan tanggal 1 Ramadan 1441 Hijriah ini rencananya bakal digelar pada Kamis 23 April 2020.

Rencananya akan dilangsungkan secara teleconference.

Seperti yang dimuat Tribunnews, jadwal sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1441 H akan dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2020.

Sidang isbat tersebut digelar melalui teleconference.

Ilustrasi (Lapan.go.id)

Download Lagu MP3 Aisyah Istri Rasulullah - Syakir Daulay (Cover), Ada Cover dari Artis Lainnya

Link Download Drama Korea Hi Bye Mama Sub Indo Episode 1 - 16 (End), Endingnya Bikin Nangis Bawang

Hal ini terkait adanya pandemi virus corona di Indonesia.

"Seiring kebijakan physical distancing dan sesuai protokol kesehatan, kita menghindari ada kerumunan.

Sidang isbat akan memanfaatkan teknologi teleconference sehingga peserta dan media tidak perlu hadir di Kementerian Agama," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Pada sidang isbat ini, akan dipaparkan posisi hilal awal Ramadan 1441H.

Kemudian, akan ada sidang dalam sesi tertutup.

Setelah itu, akan diumumkan hasil sidang isbat soal penetapan awal puasa 1 Ramadan.

Pengumuman ini dilakukan secara terbuka yang bisa ditonton melalui link live streaming dan media sosial Kemenag.

Panduan Ibadah Ramadan dari Kemenag

Ada surat edaran dari Kementerian Agama atau Kemenag soal panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri untuk tahun ini.

Surat edaran tersebut diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada 6 April 2020.

Hal ini berkenaan kondisi Indonesia yang tengah dilanda pandemi virus corona atau Covid-19.

Mewabahnya virus corona di Tanah Air membuat ruang gerak publik terbatas, demi meminimalisasi dan mencegah penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, ada beberapa poin terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H dalam surat edaran tersebut.

Ilustrasi (Kompas.com)

Ramadan 2020, Muhammadiyah Minta Umat Muslim Tidak Salat Tarawih di Masjid: Kondisinya Darurat

Jadikan Rumah Sebagai Ladang Ibadah, Simak 4 Arahan MUI Lalui Ramadan di Tengah Virus Corona

Mulai dari soal salat tarawih, tadarus Alquran, hingga zakat, dan salat Idul Fitri.

Tertera pula soal sahur dan buka puasa.

Berdasarkan data yang diterima Tribunjabar.id, inilah isi surat edaran Kemenag No 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur’an.

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/ mushala.

8. Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

a) Shalat tarawih keliling

b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/ mushala dengan menggunakan pengeras suara

c) Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/ conference.

11. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.

b) Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.

Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

c) Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di lingkungan sekitar.

d) Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, mushala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

e) Mengingatkan para panitia pengumpul zakat fitrah dan/ atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan shadaqah):

a) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

b) Organisasi pengelola zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

c) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/ atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.

d) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan syawal, sedianya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat.

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Penetapan 1 Ramadan 1441 H Tanggal 23 atau 24 April 2020? Cek Jadwal Sidang Isbat di Sini

Berita Terkini