TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di Surabaya Raya ( Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Sidoarjo, dan sebagian Kabupaten Gresik) akan berlangsung selama 14 hari.
Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) dilakukan pada Selasa, 28 April 2020-Senin, 11 Mei 2020.
Hal ini sesuai dengan yang tercantum di Pergub Jawa Timur no 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) di Provinsi Jawa Timur.
Serta Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan masa berlaku dari penerapan PSBB ini adalah selama 14 hari atau dengan kata lain akan berakhir pada 11 Mei 2020.
Namun begitu, Khofifah menyampaikan PSBB ini bisa diperpanjang lagi jika situasi belum membaik.
"Ini dapat diperpanjang, pada dasarnya 14 hari. Tapi kalau misalnya sesuai hasil evaluasi yang dilakukan secara reguler dan katakan skornya itu 8-10, mestinya diberlakukan PSBB (lagi)," ungkapnya kata Khofifah, Kamis (23/4/2020).
Namun jika skoring-nya di angka 5-6, Khofifah menyebutkan daerah tersebut sudah tidak dalam kualifikasi PSBB namun tetap harus dilakukan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti disiplin physical distancing.
• Bacaan Bilal Salat Tarawih di Rumah pada Ramadan 2020, Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin & Artinya
• Download MP3 Lagu Ramadan - Maher Zain, Versi Inggris-Indonesia, Lagu Islami Sambut Ramadan 1441 H
• Bagaimana Hukumnya Sengaja Mandi pada Siang Hari saat Puasa Ramadan? Simak Penjelasan Lengkapnya
• Donald Trump Sarankan Penyuntikan Disinfektan ke Tubuh Pasien Covid-19 untuk Obati Virus Corona
• PSBB di Gresik, 4 Kecamatan yang Dekat dengan Perbatasan Kota Surabaya akan Dijaga Petugas Gabungan