TRIBUNMADURA.COM - THR untuk PNS atau ASN cair pada minggu ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan bahwa anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair paling lambat pada 15 Mei 2020.
Anggaran itu untuk PNS, Polri dan TNI.
Simak besarannya pada artikel berikut ini.
Dikutip Tribunnews ( TribunMadura.com network ) dari Kompas.com, ada beberapa perubahan mengenai THR untuk PNS, TNI, Polri, pejabat, hingga penerima pensiun pada 2020, terkait penanganan Covid-19.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB.
• Daftar Promo Indomaret dan Alfamart Selasa 12 Mei 2020, Minyak Goreng hingga Sirup Marjan Murah
• Daftar Promo Giant Selasa 12 Mei 2020 Hari Ini, Dapatkan Produk Beli 3 Gratis 1 Peralatan Makan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan yang akan mendapat THR hanya PNS eselon III ke bawah.
Namun, besaran yang diterima tak seperti tahun sebelumnya.
Sementara eselon I, II, dan pejabat lainnya, tidak mendapat THR.
Nilai THR PNS dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima beserta tunjangan-tunjangannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS sesuai golongan dan lama masa kerja.
Di bawah ini merupakan besaran gaji PNS golongan I hingga IV, disesuaikan masa kerja mulai kurang dari satu tahun hingga 27 tahun:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)