Berita Pamekasan

Cara Licik Spesialis Curanmor di Pamekasan Madura, Ajak Teman Beraksi, Nyalakan Motor Tanpa Kunci

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh Lutfi saat dipajang di depan Kantor Mapolres Pamekasan, Rabu (13/5/2020).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menangkap seorang maling sepeda motor.

Penangkapan dilakukan setelah maling tersebut mencuri sepeda motor milik Ach Mudakkir, warga Dusun Klampok, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, pada Selasa 10 Maret 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunMadura.com, maling tersebut bernama Lutfhi dan kesehariannya bekerja sebagai petani.

Luthfi adalah warga Dusun Aresan, Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada, Selasa (10/3/2020) lalu.

Luthfi mengaku, dirinya mencuri sepeda motor tersebut bersama salah seorang temannya yang bernama Halili.

52 Persen Penderita Covid-19 di Jatim Punya Gejala Awal Batuk, Dirut RSUD Dr Soetomo: Mutasi Virus

Kapolres Sumenep Bagikan Sembako untuk Puluhan Nelayan Terdampak Covid-19 di Perairan Pulau Poteran

7 TKI Ilegal asal Pamekasan Meninggal Dunia di Tempat Kerja, P4TKI Pastikan Bukan karena Covid-19

Namun saat ini, Halili kabur dan sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sepeda motor yang dicuri merek Viva X 100 warna hitam bernopol M 6752 C," kata AKBP Djoko Lestari kepada TribunMadura.com, Rabu (13/5/2020).

Selain itu, AKBP Djoko Lestari menjelaskan, saat ia melakukan interogasi lebih dalam, pelaku mengaku memang sedari awal merencanakan untuk mencuri sepeda motor tersebut buat digunakan sebagai kendaraan untuk balap burung merpati.

Lain dari hal itu, kata dia, pelaku juga membeberkan bagaimana cara dirinya bisa mencuri sepeda motor tersebut tanpa kunci motor.

Berdasar pengakuan pelaku, dia hanya menyambungkan kabel kunci, sehingga sepeda motor tersebut bisa dihidupkan.

"Saat membawa kabur sepeda motor hasil curian itu, pelaku Lutfi ini yang menyetir, sedangkan Halili (teman) yang membonceng," jelasnya.

Seluruh Wilayah di Jatim Berstatus Zona Merah Covid-19, Tambah 115 Orang Jadi 1.649 Kasus Corona

Sampang Masuk Zona Merah Corona, Pasien Pertama Bekerja Sebagai Satpam di Pasar Rakyat Rongtengah

Riwayat Pasien Covid-19 Pertama di Sampang Madura, Sempat Menggelar Pernikahan dan Pergi ke Surabaya

Saat ini, barang bukti yang berhasil pihaknya amankan, yaitu berupa satu unit sepeda motor merek Viva X 100 berwarna hitam, BPKB kendaraan, dan STNK kendaraan.

Pelaku kata AKBP Djoko Lestari, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami tahan di tahanan Mapolres Pamekasan dan akan melakukan proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

Berita Terkini