Berita Gresik

Pelaku Pencabulan Siswi SMP Gresik yang Disetubuhi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penulis: Willy Abraham
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo (kiri), bersama tersangka, SG (kanan) di Mapolres Gresik, Jumat (15/5/2020).

Nur Hudi, anggota DPRD Gresik yang mencoba menyogok RP 1 miliar siswi SMP Gresik yang dihamili pria 50 tahun. (istimewa)
Kakak MD berinisial C menceritakan tujuan kedatangan anggota DPRD Gresik, Nur Hudi ke rumah kontrakan orang tuanya pada Jumat (1/5/2020) siang.

Kehadiran politisi itu untuk menawarkan iming-iming uang agar laporan di Polres Gresik atas kasus dugaan persetubuhan terhadap MD dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Nur Hudi berkunjung ke rumah korban seorang diri.

Di sana, dia menemui ibu MD, IS (49).

IS mempersilakan Nur Hudi yang bertamu ke rumah kontrakannya.

Saat pertemuan itu, Nur Hudi beralasan menawarkan sejumlah uang yang nilainya fantastis agar laporan korban di kantor polisi dicabut.

Apalagi terduga pelaku belum dipanggil polisi sejak laporan pertama kali dibuat dua pekan lalu.

"Pak Nur Hudi ke rumah saya sendiri menemui ibu.

Malah dinaikkan Rp 1 miliar kalo ibu mau, katanya adik saya akan diajak ke notaris.

Katanya uang itu dari pelaku tapi lewat Pak Nur Hudi.

Niatnya memberi solusi, bilangnya gitu," ucap C kepada TribunMadura.com, Senin (11/5/2020).

Ini bukan kali pertama Nur Hudi mencoba agar kasus yang menimpa MD itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Sebelumnya, lanjut C, Nur siap membantu uang Rp 500 juta kepada keluarga korban untuk membangun rumah.

Apalagi kondisi rumah kontrakan yang ditinggali MD memprihatinkan.

Namun, tawaran itu ditolak.

Aksi Pencurian Motor Vario di Swalayan Surabaya Terekam CCTV, Pelaku Bongkar Paksa Lubang Kunci

Halaman
1234

Berita Terkini