Memberikan status yang jelas kepada bayi yang dikandung korban. Merukunkan kembali antara keluarga korban dan tersangka karena sebenarnya mereka masih saudara.
"Saya selaku mantan kades di desa mereka secara moral juga ikut prihatin dan memberikan solusi kepada kedua
bela pihak dan pendekatan kekeluargaan dalam kaidah hukum juga disarankan atau diperbolehkan untuk memperoleh keadilan bersama. Inisiatif memintakan atau memperjuangkan hak korban dan anaknya itu berupa sawah senilai 500 juta hingga Rp 1 miliar itu inisiatif saya sendiri," paparnya.
Lanjut Nur Hudi, hal itu sebagai bentuk keprihatinannya terhadap masa depan korban dan bayinya tanpa
sepengetahuan tersangka.
"Rencana saya sampaikan tersangka jika korban setuju, berhubung korban tidak setuju ya tidak jadi saya sampaikan kekeluarga tersangka dan rencana seandainya korban setuju dengan pemikiran saya tak ajak keduanya ke notaris untuk memberikan hak sawahnya supaya berkekuatan hukum," papar pria yang kerap disebut Mbah Hudi ini.