Jika masa hukuman lama sudah habis, mereka akan meneruskan masa hukuman kasus yang baru.
“Rata-rata sisa hukuman kasus yang lama hingga tahun depan tahun. Tinggal menunggu berapa vonis kejahatan yang baru ini,” sambung Dedi.
Biasanya tersangka yang masih di Polres diperlukan untuk pengembangan perkara.
• Evaluasi Dua Hari PSBB Malang Raya, Masih Banyak Titik Kerumunan Warga dan Kemacetan Jalan Raya
• Perawat RS Royal Surabaya PDP Covid-19 Meninggal Dunia saat Hamil, Wagub Emil Sampaikan Duka Cita
• Beredar Kabar Soal Suami Perawat RS Royal Surabaya Meninggal karena Corona, Dokter Aldiah: Itu Hoaks
Setelah proses penyidikan selesai, tersangka dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Saat itulah mereka mulai dihitung lagi untuk menghabiskan sisa masa hukuman yang lama.
Sementara penyidik kepolisian melengkapi berkas, sebelum melimpahkan perkara baru ini ke Kejaksaan.
Proses persidangan dilakukan tanpa menunggu para napi menghabiskan masa hukuman.
Jika mereka selesai menjalani masa hukuman kasus lama, mereka langsung menyambung menjalani hukuman kasus baru.