"Kami juga ingin meningkatkan kesadaran dan kemauan KPM untuk berlatih bertransaksi menggunakan KKS secara mandiri," inginnya.
Herman juga menjelaskan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 04/3/OT.02.01/1/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai, bab II Sosialisasi dan Edukasi, huruf f menyatakan, bahwa penggunaan atau penarikan rekening bantuan sosial PKH termasuk jenis tabungan atau kartu, maksimal transaksi, aktivasi, penggantian PIN (Personal Identification Number) dan fasilitas lainnya, harus dilaksanakan sendiri oleh KPM, dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain atau melalui pihak ketiga.
"Karenanya saya minta kepada para pendamping PKH di setiap Desa, Kecamatan dan Kelurahan, agar meningkatkan pengawasan hingga ke bawah," peringatnya.
"Tidak perlu birokrasi yang berbelit-belit. Tujuan terpenting adalah seluruh bantuan sosial tepat sasaran dan pengentasan kemiskinan ini bisa cepat tuntas," inginnya.
Lain dari hal itu, Herman juga mengutarakan, tujuan digelarnya rapat koordinasi ini, sekaligus untuk membahas isu terkini tentang kinerja SDM PKH, meningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap, dan pembahasan pelaksanaan Bantuan Sosial PKH setiap bulan dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Ia juga memastikan, saat ini para KPM penerima PKH di Pamekasan sudah memegang KKSnya sendiri.
"Kemarin memang banyak sekali laporan ke kami kalau ada KKS yang tidak dipegang oleh KPM," ungkapnya.
"Tapi kami langsung bergerak untuk melakukan sosialisasi. Memang secara aturan tidak boleh KKS itu dipegang orang lain. KKS itu harus dipegang oleh KPM sendiri," pintanya.
Lebih lanjut Herman mengimbau, kepada para KPM penerima bantuan PKH di Pamekasan bila ingin menarik uang bantuan tunai, wajib dilakukan sendiri.
Ia mengkhawatirkan, bila KKS itu dipegang dan ditarik melalui bantuan orang lain, akan berpotensi adanya penyelewengan.
Hal senada disampaikan oleh Koordinator Kabupaten (Koorkab) Pendamping PKH Pamekasan, Lukman Hakim.
Ia mengatakan, tujuan digelarnya rapat koordinasi ini untuk memastikan para KPM penerima bantuan PKH memegang KKSnya sendiri.
Kata dia, KKS itu merupakan hak mutlak KPM dan tidak boleh dipegang selain penerima bantuan sosial PKH.
"Waktu kami monitor ke bawah, di Kecamatan Kadur, semua KKSnya dipegang sendiri," kata Lukman Hakim.
Selain itu, Lukman Hakim menjelaskan, digelarnya rapat koordinasi ini, juga memberikan sosialisasi kepada para KPM untuk selalu menjaga kesehatan di masa darurat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Ia memastikan, dalam penyaluran bantuan PKH dan Bantuan Sosial lainnya, para KPM bisa menjaga diri sesuai dengan standar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Harapan kami para KPM saat hendak menarik bantuan atau menerima bantuan sosial apapun tetap aman dari wabah virus corona," inginnya.