Berita Surabaya

Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Paksa dari Rumah Sakit, 4 Orang Terancam Dipenjara di Atas 5 Tahun

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Paru Karang Tembok Surabaya

Adapun pasal 216 ayat (1) berisi tentang, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan Uu yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Lalu ada pasal 214 KUHP ayat (1) berisi tentang Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dan ayat (2): yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka dan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat, serta pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Sebelumnya diberitakan, beredar video di media sosial yang merekam insiden beberapa orang membawa pasien yang sudah meninggal dari rumah sakit.

Pasien yang didorong itu dikabarkan merupakan pasien yang meninggal karena terpapar Covid-19.

Penelusuran TribunMadura.com, kejadian itu terjadi di salah satu rumah sakit di Surabaya, yaitu RS Paru Karang Tembok Surabaya.

Sedangkan sejumlah warga yang terekam itu merupakan warga Pegirian, Semampir, Surabaya.

Kejadian itu dibenarkan oleh Kepala Kecamatan Semampir, Siti Hindun Robba Humaidiyah.

Keluarga pasien memaksa membawa pulang pasien meskipun dinyatakan positif Covid-19.

Dia menjelaskan, keluarga bawa pulang paksa pasien meninggal Covid-19 pada Kamis (4/6/2020).

Keluarga membawa paksa pasien lantaran meyakini pasien yang meninggal tersebut bukan karena virus Corona.

"Memang itu warga Pegirian, mereka menganggap itu bukan Covid-19, padahal hasil swabnya itu positif," ujar Siti Hindun Robba Humaidiyah, Senin (8/6/2020).

Berita Terkini