TRIBUMADURA.COM, SURABAYA – Kota Surabaya dipastikan siap menuju new normal atau tatanan kehidupan baru di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini resmi menetapkan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
• KATALOG PROMO JSM INDOMARET 12 Juni - 14 Juni 2020, Diskon Beras, Susu, Sabun Mandi & Promo Detergen
• PROMO JSM Alfamart Jumat 12 Juni - 14 Juni 2020, Minyak Goreng hingga Susu Harga Hemat Hanya 3 Hari!
• Pasar Genteng dan Tambahrejo Surabaya Disiapkan Jadi Pasar Tangguh, Satgas Covid-19 akan Dibentuk
Total ada 12 poin yang diatur dalam Perwali tersebut, hal itu terkait ketentuan protokol kesehatan yang harus diterapkan. Perwali ini mengatur di segala sektor.
“Protokol-protokol kesehatan di semua lapisan masyarakat, mulai individu, keluarga, lingkungan, hingga terbesar di tempat usaha, perusahaan, pabrik dan sebagainya,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto, Kamis (11/06/2020).
Secara rinci, Perwali tersebu, pertama berisi ketentuan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren.
Kedua, diatur mengenai kegiatan bekerja di tempat kerja.
Ketiga, kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Keempat, kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Kelima, kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/ usaha sejenis.
Lalu, keenam berisis ketentuan kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.
Selanjutnya, terkait protokol kesehatan kegiatan di Pasar Rakyat.
• Pasar Leran Wetan Tuban Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19, Jumlah Kasus Positif Corona Jadi 64
• Ramalan Zodiak Cinta Jumat 12 Juni 2020, Cancer Makin Dekat dengan Kekasih, Taurus Jangan Menghakimi
• Ramalan Zodiak Jumat 12 Juni 2020, Hari Ini Sebagai Titik Balik Virgo Dalam Kehidupan, Cancer Bosan
Kedelapan, kegiatan di perhotelan, apartemen, dan rumah susun. Kemudian kesembilan, kegiatan di tempat konstruksi.
Poin 10 mengatur kegiatan di tempat hiburan.
Poin ke-11 terkait kegiatan sosial dan budaya.