Poin ke-12 diatur mengenai kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Irvan menyebut Perwali itu juga mengatur perihal sanksi.
Ini untuk menunjukkan keseriusan dalam menyongsong tatanan kehidupan baru di Surabaya.
Mulai sanksi berupa teguran ringan, penyitaan KTP, penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha diatur sedemikian rupa.
“Ketika ada yang melanggar bisa dikenakan sanksi,” ujar mantan Kepala Satpol PP Surabaya itu.