Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sirat (25), warga Desa Ombul, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, terancam hukuman penjara 15 tahun.
Hal itu didapatkannya setelah Sirat nekat melakukan persetubuhan kepada keponakan istrinya yang masih berumur 15 tahun.
Kini, Sirat harus mendekam di balik jeruji besi Polres Sampang.
• Aksi Bejat Guru SMP Perdaya 25 Gadis di Bawah Umur, Jual Foto Dewasa Para Korban setelah Setubuhi
• Tangan Nakal Pria Lamongan di Ladang Berujung Tragedi, Ngaku Pinjam Sabit Tetangga Lalu Berbuat Dosa
• Wanita ODGJ Berkeliaran di Jalanan dalam Keadaan Hamil Tua, Keadaannya Buat Warga Gresik Terenyuh
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang menceritakan, aksi persetubuhan itu terjadi pada 2018 lalu.
Kala itu, pelaku mulai menikahi istrinya atau bibi korban.
Kebetulan, mereka tinggal satu atap di rumah orang tua istri pelaku di Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong.
Sebab, orang tua korban bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Tahun yang sama, pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat korban duduk di ruang tamu sekitar pukul 10.00 WIB.
• Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel Kembali Dibuka Untuk Umum, Pengunjung Wajib Perhatikan Hal Ini
Saat itu, kondisi rumah tidak ada orang, sehingga pelaku berani menghampiri korban.
Di sana, pelaku mengajak keponakannya melakukan hubungan badan, namun korban menolaknya.
"Upaya pelaku tidak berhenti di sana," kata AKP Riki Donaire Piliang kepada TribunMadura.com, Jumat (12/6/2020).
"Dia terus memaksa dengan mengancam dengan kalimat, 'jika kamu tidak mau maka bibiku akan saya ceraikan'," sambung dia.
"Sehingga, korban ketakutan dan mengikuti kemauan tersangka," ujarnya.
• Ruang IGD RSUD Nganjuk Ditutup Sementara Waktu, Ada Dokter yang Positif Virus Corona