Leo Dominus Parinusa mengaku, jika diancam melalui medsos akan dihabisi oleh Kades Longos, Kecamatan Gapura Sumenep, Amir Mas'ud.
Selain ingin dihabisi katanya, pernah dirinya ditantang duet dengannya dan saat itu sedang komunikasi via telepon.
"Kalau kata duel kan bertengkar satu lawan satu, karwna bukan berduet," katanya.
Pihaknya mengaku kecewa, sebab terduga oknum kades ini belum juga ditahan.
Dan sampai saat ini katanya, terlapor tidak pernah meminta maaf baik melalui lisan maupun
"Kami berharap terdakwa harus dihukum sesuai kesalahan yang dilakukannya," katanya.
Sebelumnya, RA Hawiyah Karim kuasa hukum terlapor yakni Kepala Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, mengaku tidak pernah mengancam kepada pelapor.
RA Hawiyah Karim menghabisi yang dimaksud adalah menghabisi izin pembangunan tambak udang yang bakal digarap oleh manajer tambak udang.
"Klien saya ini yang ngurus izin usaha tersebut. Jadi dihabisi itu bukan mengarah ke tindakan kriminal," kata RA. Hawiyah Kaim, Kamis (11/6/2020).
Termasuk juga yang mengatakan duel itu tidak benar.
"Tinggal bagaimana dibuktikan dalam persidangan nanti. Kami tidak akan berandai-andai, karena itu tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan," tuturnya.
Menanggapi terduga tidak ditahan, pihaknya mengaku tidak tahu menahu. Sebab itu merupakan kewenangan penyidik.
"Itu kewenangan penyidik, masak mau diintervensi," ucapnya.
Sekedar diketahui, Leo Dominus Parinusa telah melaporkan Kades Longos ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana terkait dengan pengancaman dengan menggunakan media elektronik.
Hal ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 29 UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU. No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Laporan yang bersangkutan sesuai nomor: LP / 38 / II /2020 /Jatim/RES SMP tertanggal 3 Februari 2020.