Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dugaan pengancaman oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Sumenep terhadap korban, yakni salah satu manajer tambak udang yang berujung pelaporan ke polisi ini terus berjalan.
Pada hari Jumat (12/6/2020), Leo Dominus Parinusa, pelapor sekaligus korban dugaan pengancaman oleh oknum Kades di Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep ini kembali mendatangi kantor Inspektorat Sumenep.
"Saya sudah melaporkan Kades Longos yang jadi tersangka, untuk segera dicopot dari jabatannya. Jadi, ini kami terus melangkah selanjutnya ke Inspektorat," kata Leo Dominus Parinusa pada TribunMadura.com.
• UPDATE CORONA di Tuban Sabtu 13 Juni 2020: Tambah 3 Orang, Pasien Sembuh dari Covid-19 Jadi 30
• BREAKING NEWS - Guru SMP di Bojonegoro Perdaya 25 Perempuan Foto Bugil, Kedoknya Terbongkar
• Cara Licik Guru SMP Bojonegoro Minta 25 Gadis Muda Foto Bugil-Setubuhi Paksa, Ada Kontrak Perjanjian
Namun kata Leo Dominus Parinusa, pihak Inspektorat Sumenep dinilai tidak merespons atas pelaporan kasus dugaan pengancaman tersebut.
"Ini tidak ada respon sama sekali, responnya seolah - olah seperti dipanggil (terlapor) juga tidak ada. Saya datang ke kantor Inspektorat ini sudah empat kali dan belum juga direspon," tuturnya.
Padahal kata Leo Dominus Parinusa ini, dirinya sudah melaporkan ke Inspektorat Sumenep ini sekitar satu bulan lalu setelah oknum kades tersebut ditetapkan jadi tersangka.
"Sekitar satu bulan lalu, dia itu (oknum kades) ditetapkan sebagai tersangka dan setelah itu saya langsung melaporkan ke Inspektorat Sumenep. Tapi beberapa kali saya datang ke tempat ini selalu tidak bisa ditemui," katanya.
Korban dugaan pengancaman oleh oknum Kades di Kecamatan Gapura ini berharap, pihak Inspektorat untuk segera merespons laporan korban tersebut.
"Kasusnya pengancaman untuk menghabisi saya," katanya.
Leo Dominus Parinusa mengaku, jika kasus ini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (11/6/2020) kemaren.
Dalam persidangan itu katanya, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi pelapor.
Pihaknya bercerita, dalam persidangan di PN Sumenep yang dipimpin langsung hakim tunggal oleh Ahmad Bukhori, ihaknya menjadi saksi sekaligus pelapor terhadap oknum Kades berlagak preman tersebut.
"Saya sebagai saksi dan juga sebagai pelapor," katanya.
• Guru SMP di Bojonegoro Perdaya 25 Perempuan, Minta Foto Bugil, Setubuhi Korban Jika Hasil Foto Jelek
• Hasil Rapid Test Massal Dinkes Sampang Bersama Pelindo III di Pelabuhan Tanglok, 19 Orang Reaktif
• Isi Perwali New Normal: Kantor Pemerintahan dan Badan Usaha di Surabaya Wajib Bentuk Satgas Covid-19
Dihadapan Majelis Hakim katanya, pihaknya mengungkapkan semua masalah yang dialami dan termasuk dugaan pengancaman melalui media sosial.
Leo Dominus Parinusa mengaku, jika diancam melalui medsos akan dihabisi oleh Kades Longos, Kecamatan Gapura Sumenep, Amir Mas'ud.
Selain ingin dihabisi katanya, pernah dirinya ditantang duet dengannya dan saat itu sedang komunikasi via telepon.
"Kalau kata duel kan bertengkar satu lawan satu, karwna bukan berduet," katanya.
Pihaknya mengaku kecewa, sebab terduga oknum kades ini belum juga ditahan.
Dan sampai saat ini katanya, terlapor tidak pernah meminta maaf baik melalui lisan maupun
"Kami berharap terdakwa harus dihukum sesuai kesalahan yang dilakukannya," katanya.
Sebelumnya, RA Hawiyah Karim kuasa hukum terlapor yakni Kepala Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, mengaku tidak pernah mengancam kepada pelapor.
RA Hawiyah Karim menghabisi yang dimaksud adalah menghabisi izin pembangunan tambak udang yang bakal digarap oleh manajer tambak udang.
"Klien saya ini yang ngurus izin usaha tersebut. Jadi dihabisi itu bukan mengarah ke tindakan kriminal," kata RA. Hawiyah Kaim, Kamis (11/6/2020).
Termasuk juga yang mengatakan duel itu tidak benar.
"Tinggal bagaimana dibuktikan dalam persidangan nanti. Kami tidak akan berandai-andai, karena itu tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan," tuturnya.
Menanggapi terduga tidak ditahan, pihaknya mengaku tidak tahu menahu. Sebab itu merupakan kewenangan penyidik.
"Itu kewenangan penyidik, masak mau diintervensi," ucapnya.
Sekedar diketahui, Leo Dominus Parinusa telah melaporkan Kades Longos ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana terkait dengan pengancaman dengan menggunakan media elektronik.
Hal ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 29 UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU. No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Laporan yang bersangkutan sesuai nomor: LP / 38 / II /2020 /Jatim/RES SMP tertanggal 3 Februari 2020.