New Normal di Surabaya
Isi Perwali New Normal: Kantor Pemerintahan dan Badan Usaha di Surabaya Wajib Bentuk Satgas Covid-19
Perwali Surabaya terkait transisi new normal menitikberatkan badan usaha. Mereka diminta membentuk Satgas Covid-19 dalam menegakkan protokol kesehatan
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya terkait transisi new normal juga menitikberatkan badan usaha. Mereka diminta membentuk Satgas Covid-19 dalam menegakkan protokol kesehatan.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto menyatakan, SK tugas dibuat oleh pimpinan masing-masing.
• KATALOG PROMO JSM INDOMARET 12 Juni - 14 Juni 2020, Diskon Beras, Susu, Sabun Mandi & Promo Detergen
• PROMO JSM Alfamart Jumat 12 Juni - 14 Juni 2020, Minyak Goreng hingga Susu Harga Hemat Hanya 3 Hari!
• Pasar Genteng dan Tambahrejo Surabaya Disiapkan Jadi Pasar Tangguh, Satgas Covid-19 akan Dibentuk

"Harus memiliki Satgas Covid-19 yang bisa menegakkan protokol kesehatan dengan tegas," kata Irvan Widyanto.
Irvan Widyanto meminta hal itu diperhatikan dengan betul.
Termasuk kantor pemerintahan yang ada di Surabaya juga diharuskan membentuk satgas pencegahan Covid-19.
Satgas itu berkewajiban melindungi lingkungan masing-masing dari penularan virus corona.
Kepala BPB Linmas Surabaya itu mengatakan penindakan protokol kesehatan ini tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada aparat berwenang. Sebab, dalam Perwali juga dijelaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan upaya menertibkan masyarakat di lingkungannya masing-masing.
• Pasar Leran Wetan Tuban Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19, Jumlah Kasus Positif Corona Jadi 64
• Wali Kota Risma Bersama Kapolda Jatim Launching 34 Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo
• Jadwal Acara TV ANTV SCTV GTV RCTI Net TV Trans TV Jumat 12 Juni 2020, Ada Film Angels & Demonds
"Harus diatur oleh setiap badan usaha atau pelaku usaha sendiri, jadi itu yang diminta Ibu Wali Kota (Tri Rismaharini),” ungkap dia.
Sanksi di tatanan normal baru ini memang berbeda dengan payung aturan saat PSBB.
Dalam new normal ini semua OPD Pemkot juga melakukan pengawasan bersama personil Polri, TNI, Satpol PP dan BPB Linmas.
Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah protokol kesehatan diterapkan dengan disiplin.
Sanksinya juga sudah diatur. Baik teguran lisan, tertulis, paksaan pemerintahan hingga pencabutan izin diatur detail.
"Sanksinya ada semua dalam Perwali ini dan mengikat," ungkap mantan Kepala Satpol PP Surabaya itu.