3. Setiap sekolah maupun pondok pesantren wajib memiliki alat mengukur suhu tubuh (thermogun) sesuai dengan jumlah siswa atau santri.
4. Sekolah dan pondok pesantren wajib menyiapkan masker bagi siswa dan santrinya.
5. Sekolah dan pondok pesantren wajib melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan sekolah dan lingkungan pondok pesantren H-1 sebelum masuk sekolah dan pondok pesantren dimulai.
6. Sediakan tempat sampah yang memadai untuk menghindari terjadinya penumpukan sampah di lingkungan sekolah maupun di linkungan pondok pesantren.