Tersangka mengancam korban jika melaporkan apa yang dialaminya tersebut.
Ia mengancam akan membunuh korbannya.
"Pelaku melakukan pengancaman akan membunuh korban," kata dia.
"Selain itu dari keterangan korban dan pelaku, setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban," bebernya.
Atas kejadian tersebut, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu harus meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Pelaku dijerat Pasal 81 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," tandasnya.