New Normal di Surabaya

Sanksi Bagi Warga Tak Bermasker saat Transisi New Normal di Surabaya, KTP Disita, Push Up atau Joget

Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Surabaya hukum warga yang bandel tak pakai masker dan tak membawa identitas.

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya terus memantau terkait kedisiplinan warga dalam melaksanakan protokol kesehatan di masa transisi new normal.

Yang paling banyak disorot, misalnya terkait penggunaan masker dan physical distancing.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, dari hasil monitoring yang dilakukan pihaknya pelanggar Perwali 28 tahun 2020 didominasi oleh pelanggaran individu.

"Hampir 60 persen itu adalah pelanggaran individu, masyarakat keluar tidak pakai masker, tidak jaga jarak, itu yang kita lakukan penindakan," kata Eddy Christijanto.

Kisah Wanita Ladies Club di Masa Pandemi, Pendapatan Tak Menentu, Andalkan Tabungan untuk Bertahan

BREAKING NEWS: Tambah 10, Jumlah Kasus Virus Corona di Sumenep Madura Jadi 35 per 23 Juni 2020

Aurel Ingin Menikah di GBK dan Undang 50 Ribu Orang, Atta Halilintar Hitung Biaya Capai Rp 25 Miliar

Bentuk penindakannya dalam Perwali yang mengatur tentang pedoman tatanan normal baru itu memang memberi kewenangan untuk melakukan penyitaan KTP pelanggar.

Hal itu termuat didalam pasal 34 terkait sanksi administratif.

"Bagi warga yang tidak pakai masker itu kita hentikan lalu kita sita KTPnya," ungkap Eddy Christijanto.

KTP pelanggar akan disita selama dua minggu, dan bisa diambil di kantor Satpol PP setelah menulis surat pernyataan.

Karena seluruh pelanggar terdata, jika masih kedapatan berulang kali melanggar, Eddy memastikan pihaknya bakal memberikan sanksi yang lebih berat.

Menurut Eddy Christijanto, namun hingga saat ini, pihaknya kerap menemui pelanggar yang berdalih tak membawa KTP.

Sudah tak memakai masker juga tak mengantongi kartu identitas.

Permasalahan seperti ini pun harus disikapi betul oleh aparat Pemkot Surabaya.

Eddy mengaku, jika mendapati hal demikian pihaknya sudah menyiapkan sanksi lain yakni berupa push up hingga hukuman joget.

KATALOG PROMO ALFAMART 23 Juni 2020, Ragam Diskon Susu, Camilan, Detergen Berlaku hingga 30 Juni!

UPDATE CORONA di Kota Malang Selasa 23 Juni 2020, Tambah 3 Kasus, Total Pasien Positif 148 Orang

Kisah Pasien Rumah Sakit Lapangan Covid-19 Jatim yang Sembuh, Menikmati Suasana Kafe Saat Perawatan

Bagi mereka yang masih muda bakal disuruh push up di lokasi.

Sementara bagi yang sudah tua, diberi hukuman joget.

Lantas setelah itu, diberikan masker gratis sebagai bentuk edukasi.

"Kita suruh mereka untuk berjoget di sepanjang jalan, tujuan kita supaya, yang pertama untuk memberikan efek jera, bahwa mereka pernah dihukum joget karena tidak pakai masker, karena selamanya mereka akan ingat untuk memakai masker," ungkap Eddy Christijanto.

Berita Terkini