TRIBUNMADURA.COM - Umat muslim sebentar lagi akan menjalani hari raya Idul Adha.
Idul Adha identik dengan kurban hewan ternak yang sudah disyariatkan.
Namun, bagaimana hukumnya jika berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
Ternyata ada penjelasan, bahkan pertanyaan tersebut dipilah menjadi dua.
Muhammadiyah sudah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah akan jatuh pada tanggal Jumar, 31 Juli 2020. mendatang.
Umat Muslim akan merayakan ibadah kurban atau pemotongan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha.
• Daftar Harga iPhone di Bulan Juli 2020, Mulai dari iPhone7, iPhone8, iPhone 11 Hingga iPhone SE
• Terbaru, Harga Realme di Awal Juli 2020, Mulai Realme 2, Realme Narzo, Realme 6 Hingga Realme C11
• Waspada Jika Ingin Beli Motor Bekas, ada Trik Penjual yang Bikin Suara Motor Halus, Simak Ulasannya
Hukum kurban sendiri merupakan sunnah muakad, yang artinya dianjurkan dengan penekanan mendekati wajib.
Saat ibadah kurban datang, tak sedikit yang bertanya bagaimana hukumnya berkurban untuk orang yang sudah meninggal?
Menurut ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo, semestinya pertanyaan tersebut harus dipilah menjadi dua bagian.
Untuk yang pertama, jika kita meniatkan kurban untuk orang yang sudah meninggal maka hukumnya diperbolehkan.
"Kita boleh berniat kurban untuk saudara kita yang sudah meninggal," kata Robi pada Selasa (7/7/2020).
Sementara yang kedua, jika orang yang sudah meninggal tersebut pernah berkeinginan untuk berkurban, maka hukumnya menjadi wajib.
Seperti halnya Ibadah Haji, jika orang yang meninggal tersebut berkeinginan maka diharuskan meneruskan keinginan tersebut.
"Jika sebelum meninggal ia berkeinginan untuk berkurban maka hukumnya menjadi wajib," katanya.
Robi juga menambahkan, meniatkan kurban untuk orang lain pun diperbolehkan dalam Islam.