Polisi mengumpulkan beberapa barang bukti dari kejadian itu.
• Bupati Ra Latif Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Wabah Virus Corona Covid-19 di Bangkalan
Barang bukti itu berupa, empat sepeda motor milik tersangka, batu, meja, dan kursi yang ada di tempat kejadian.
"Kami masih mengejar empat tersangka lain yang masih buron," sambung Doni.
Atas kasus itu, tiga tersangka RS, WA, dan BS dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara RR dijerat dengan pasal 76c jo pasal 80 UURI tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 356 KUHPidana dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. (aflahulabidin)