Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Resmob Polres Sumenep menangkap tersangka kasus pencurian sapi milik Khosrifatun, warga Desa Gapura Timur, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, tersangka yang ditangkap yaitu M Faris Al Maudu.
AKP Widiarti Sutioningtyas menuturkan, tersangka ditangkap di Desa Gapura Timur pada Selasa (7/7/2020) pukul 17.00 WIB.
• Pasien Covid-19 di Sumenep Kabur dari Rumah Sakit, Ngaku Kangen Istri yang Hamil Tua saat Diisolasi
• Buat Warga Sampang Madura Geger, Ibu Melahirkan Bayi di Depan Rumah Bidan, Jadi Tontonan Masyarakat
• Pulang Takziah ke Rumah Saudara, Pasangan Suami Istri di Kota Madiun Terkonfirmasi Positif Covid-19
"Tersangka M. Faris Al Maudui (21) warga Desa Gapura Barat," kata Widiarti Sutioningtyas, Rabu (8/7/2020).
Mantan kapolsek kota Sumenep ini mengatakan, tersangka bersama dua temannya yang kabut dan saat ini Dalam Pencarian Orang (DPO) Polres Sumenep.
"Tersangja bersama dengan dua temannya, yakni Marsuki (DPO) dan Aan (DPO)," ungkapnya.
Kronologi dalam penangkapan ini kata Widiarti Sutioningtyas, berawal dari informasi masyarakat terkait pencurian sapi di Desa Gapura Timur, Kecamatan Gapura, Sumenep.
"Selanjutnya tim kami melakukan penyanggongan terhadap pelaku tersebut dan dilakukan disertai penangkapan dengan identitas pelaku atau tersangka M. Faris Al Maududi," ungkapnya.
"Selanjutnya di introgasi (tersangka) mengaku telah melakukan pencurian hewan berupa sapi milik korban tersebut," terangnya.
• Datang Hajatan, Warga Kota Batu Tertular Virus Corona, Sembilan Orang Lainnya Reaktif Rapid Test
• Pelayanan Kesehatan Gigi Sejumlah Puskesmas di Sampang Dibatasi, Dampak Adanya Pandemi Covid-19
Tersangka M. Faris Al Maududi pada petugas mengaku berperan mengawasi lingkungan sekitar untuk melakukan pencurian sapi.
Sementara kedua temannya, yakni Marsuku (DPO) dan Aan (DPO) masuk ke dalam kandang untuk melakukan pencurian sapi.
"Setelah keduanya berhasil melakukan pencurian sapi, tersangka M. Faris Al Maududi ini bertugas mengawasi lingkungan sekitar dalam menuntun sapi yang dilakukan kedua temannya," katanya.
Barang bukti yang disita polisi diantaranya, seekor sapi kelamin betina warna bulu kuning, tanduk carong. Seutas tali tampar warna dongker
Satu buah kemeja lengan pendek warna dongker putih dan satu buah celana levis warna hitam.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ke 1e, 3e, 4e KUHP.