Berita Sampang

Warga Sokobanah Sampang ini Terancam Didenda Uang Rp 10 Miliar, Selundupkan Sabu di Keramik Musala 

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Toli (45) saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Selasa (21/7/2020).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satresnarkoba Polres Sampang menangkap empat tersangka kasus penyalahgunaan sabu di Kabupaten Sampang, Madura.

Keempat tersangka kasus penyalahgunaan sabu di Kabupaten Sampang itu ditangkap dalam 12 hari pada Operasi Sikat Semeru 2020.

Keempat tersangka yang ditangkap itu di antaranya, Amar (48) asal Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah, Ainul Yakin (20) asal Desa Penyepen Kecamatan Jrengik.

Bupati Bangkalan Resmikan Wisata Tangguh Pantai Biru Tanjung Bumi, Pulihkan Ekonomi di Masa Pandemi

Mahasiswa UNAIR Surabaya Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Masjid hingga SD Pamaroh Pamekasan

Siap Kembali Dibuka, Bioskop KCM Pamekasan Bakal Terapkan Aturan Baru soal Tiket hingga Penonton

Kemudian, Moh Rohim (27) asal Desa Paterongan Kecamatan Torjun dan Toli (45) Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah.

KBO Satresnarkoba Polres Sampang, Ipda Eko Edi Purnomo mengatakan, tiga di antara tersangka itu sebagai kurir dan satu pengedar yakni, Amar bin Hasan.

"Sedangkan untuk barang bukti kepemilikan dari keempat tersangka jumlahnya bervariatif, tapi kalau di total sekitar 801,92 gram sabu," ujarnya., Selasa (21/7/2020).

Terlebih, terdapat salah satu tersangka yang memiliki barang bukti lebih besar dibandingkan tersangka lainnya.

Dia merupakan Toli sebagai kurir dengan kepemilikan sebesar 500 gram narkotika jenis sabu.

Pria yang sudah berumur 45 tahun itu menyimpan ratusan gram sabu di bawah keramik musala di depan rumahnya.

Kapolres Pamekasan Ajak Warga Disiplin Cegah Penularan Covid-19, Simak Langkah yang Diperhatikan

Sayap Pintu Gerbang Keraton Parsanga Sumenep Dirusak, Pemuda Setempat Siap Tempuh Jalur Hukum

Ipda Eko Edi Purnomo menjelaskan, kala itu Toli hendak melakukan transaksi dengan pembeli di rumahnya tepatnya di depan musala miliknya.

Namun saat menunggu pembeli di depan musala, tersangka mendapatkan kabar jika pihak kepolisian mengetahui perbuatannya.

Sehingga, barang haram itu langsung dia simpan di bawah keramik musala dengan dibungkus sebuah plastik.

"Jadi kami temukan sabu di bawah keramik setelah tersangka kami paksa untuk mengaku," terangnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Subscribe pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Toli terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," tegas Ipda Eko Edi Purnomo.

Bioskop KCM Pamekasan Bakal Kembali Dibuka pada Akhir Juli 2020 Mendatang, Ini Kata Pengelola

Berita Terkini