4. Menyediakan fasilitas protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu keluar dan masuk.
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu / jalur masuk.
Bila ditemkan jemaah dengan suhu >37,5 Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal berjarak 1 meter.
7. Mempersingkat pelaksanaan salat Idul Adha dan khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak amal.
9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada jemaah tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha, meliputi
b. Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter
g. Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia rentan tertular penyakit dan berisiko terhadap Covid-19.
Ketentuan hukum
Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).
Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan fatwa MUI.
- Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;