Tetapi, PO bus wajib melaporkan ketentuan tarif bus tersebut kepada pemerintah.
• Ramalan Zodiak Cinta Selasa 4 Agustus 2020, Aquarius Singkirkan Kesepian, Pisces Bertemu Seseorang
• Ramalan Zodiak Selasa 4 Agustus 2020, Taurus Dapat Banyak Kejutan Indah, Cancer Bingung dan Emosi
• Mayat Laki-Laki di Jurang Sampang Ditemukan dalam Kondisi Membusuk, Punya Riwayat Penyakit Epilepsi
Sedangkan tarif bus kelas ekonomi harus sesuai Peraturan Gubernur Jatim nomor 27/2016.
Menurutnya, bus non-ekonomi dan kelas ekonomi jurusan Malang Surabaya dibagi menjadi dua kelas, yaitu kelas atas dan kelas bawah.
Tarif bus non-ekonomi kelas atas sebesar Rp 50.000. Sedangkan tarif bus non-ekonomi kelas bawah sebesar Rp 35.000.
Begitu juga dengan kelas ekonomi, batas rendah tarifnya untuk kelas bawah Rp 7.800 dan kelas atas Rp 13.200.
"Misalkan patas kelas atas itu Bus Restu dan Menggala. Untuk kelas bawah Medali Mas, Kalisari dan Havana," ucapnya.
Agus minta semua penumpang melaporkan kepada petugas Dinas Perhubungan bila mendapati tarif bus lebih mahal dari biasanya.
Laporan tersebut juga harus dilengkapi dengan karcis sebagai bukti pembayaran.
"Kalau naik bus, mohon minta karcis. Jangan sampai tidak diberi karcis. Dan karcis itu jangan dibuang kalau belum sampai tujuan," tandasnya.