Virus Corona di Nganjuk

Masa Darurat Covid-19 di Nganjuk Diperpanjang Enam Pekan Setelah Kasus Positif Covid-19 Bertambah

Penulis: Ahmad Amru Muiz
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peta Update sebaran covid-19 Kabupaten Nganjuk.

TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Pemerintah Kabupaten Nganjuk memperpanjang masa darurat Covid-19 selama satu enam pekan (1,5 bulan) ke depan.

Hal itu setelah melihat angka pertambahan positif virus corona di Kabupaten Nganjuk masih terus terjadi hingga sekarang ini.

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat melalui Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan, sebenarnya masa darurat Covid-19 di Kabupaten Nganjuk berakhir pada 31 Juli 2020 lalu.

Namun melihat situasi dan kondisi penyebaran virus corona yang terus terjadi maka masa darurat Covid-19 diperpanjang.

Status Tanggap Darurat Covid-19 Bangkalan Diperpanjang, Kegiatan Berjalan Sesuai Protokol Kesehatan

Kapolres Pamekasan Peringati Anggotanya Tak Lakukan Kesalahan Apa Pun yang Bisa Merusak Citra Polri

BREAKING NEWS - Mayat Pria Ditemukan di Akses Jembatan Suramadu, Kondisi Wajah Berlumuran Darah

"Tentunya kami tidak berani berspekulasi dengan risiko yang tinggi kalau masa darurat dicabut tetapi kenyataanya penyebaran virus Corona masih saja terjadi, untuk itu pilihanya ya memperpanjang masa darurat Covid-19," kata Marhaen Djumadi, yang juga Wakil Bupati Nganjuk, Senin (10/8/2020).

Dijelaskan Marhaen Djumadi, nantinya setelah enam pekan penambanan masa darurat Covid-19 akan kembali dilakukan evaluasi.

Kalaupun penyebaran Covid-19 dinilai sudah mereda dan selesai maka masa darurat bisa dicabut.

Dan selanjutnya dilakukan penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kabupaten Nganjuk.

Meskipun demikian, dalam masa AKB nantinya penerapan protokol kesehatan Covid-19 masih harus dilakukan untuk betul-betul memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Jadi, kami kembali ingatkan kalau sekarang ini di Kabupaten Nganjuk belum ada penerapan AKB, tapi yang ada masa persiapan AKB. Namun berbagai kegiatan masyarakat sudah mulai dapat dilaksanakan secara terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, termasuk persiapan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara terbatas tingkat SMA dan SMK serta PKBL," ucap Marhaen Djumadi.

Disamping itu, ungkap Marhaen Djumadi, saat ini Pemkab Nganjuk bersama Forkopimda Kabupaten Nganjuk sedang melakukan pembahasan untuk penerapan mekanisme sanksi kepada warga pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai instruksi presiden ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbub).

Dimana akan ada empat jenis sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19, yakni sanksi teguran lesan dan tertulis, sanksi sosial (bersihkan tempat umum atau lainya), sanksi denda administrasi (denda uang), dan sanksi penutupan sementara tempat usaha.

BREAKING NEWS: Kecelakaan Tunggal di Jembatan Ngujang 2 Tulungagung, 3 Bocah Terluka Setelah Balapan

BREAKING NEWS - Status Tanggap Darurat Covid-19 Bangkalan Madura Diperpanjang hingga 10 Oktober 2020

Pemkot Surabaya Beri Rekomendasi Lomba HUT RI 17 Agustus di Masa Pandemi, Beralih ke Sistem Online

"Dari keempat sanksi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kondisi wilayah di Kabupaten Nganjuk, termasuk besaran nilai denda yang akan diatur semuanya dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nganjuk," tandas Marhaen Djumadi.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nganjuk, Dr Hendriyanto mengatakan, untuk perkembangan penyebaran Covid-19 dalam dua hari terakhir terjadi penambahan terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Nganjuk sebanyak sepuluh orang.

Dengan demikian jumlah warga Kabupaten Nganjuk terkonfirmasi positif virus corona mencapai 228 orang, dimana sebanyak 71 orang dalam perawatan, dinyatakan sembuh sebanyak 128 orang, dan meninggal dunia sebanyak 29 orang.

"Melihat data tersebut dipastikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nganjuk masih terus terjadi. Untuk itu kami mengimbau warga tidak terlena dengan situasi dan kondisi saat ini agar tetap memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, tidak berkumpul dan sebagainya. Hal itu merupakan langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutur Hendriyanto.

Berita Terkini