"Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Ngantru untuk menjalani proses hukum," ujar Neny.
Kepada penyidik, Marsimin mengaku tengah membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akhirnya muncul ide untuk menggelapkan mobil milik kenalannya sendiri.
Kini polisi masih mencari mobil milik Mulyono yang telah dijual oleh Marsimin.
Polisi juga sudah menetapkan Marsimin sebagai tersangka.
Penyidik akan menjerat Marsimin dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Atas perbuatannya, Marsimin terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. (David Yohanes/day)