TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Tujuh pasangan bukan suami istri di Kota Kediri terjaring razia petugas Satpol PP Kota Kediri, Sabtu (23/8/2020) malam.
Ketujuh pasangan bukan suami istri itu terjaring razia petugas Satpol PP Kota Kediri saat berada di kamar kos.
Hasil pendataan mengungkapkan, mayoritas pasangan bukan suami istri yang terjaring itu merupakan pasangan selingkuh.
• Sewa Kamar Kos di Kediri untuk Berbuat Mesum, 7 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP
• Mengenal I Gede Swadiaya: Preman Penguasa Kuta, 20 Tahun Cari Ustaz Madura yang Kenalkan Islam
• Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Karyawan dan Pegawai Swasta, Cek Namamu Termasuk?
Sementara sebagiannya lagi merupakan pasangan yang sedang berpacaran.
"Mayoritas yang terjaring merupakan pasangan selingkuh. Sebagian kecil pasangan sedang berpacaran," ungkap Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Senin (24/8/2020).
Bagi pasangan yang terjaring razia, petugas meminta mendatangkan pihak keluarga untuk menjemputnya. Sehingga perbuatannya selama ini diketahui oleh pasangannya.
"Yang selingkuh baik pihak istri maupun suami malahan ada yang ngamuk-ngamuk," kata dia.
"Petugas menyarankan untuk bisa diselesaikan kekeluargaan, agar tidak sampai cerai, kasihan anak-anaknya," jelas Nur Khamid.
Bagi pasangan yang masih berstatus pacaran, rata-rata keluarganya juga marah-marah.
• Plt Bupati Sidoarjo Cak Nur Wafat, Gubernur Serahkan SK Plh Bupati Sidoarjo pada Sekda Achmad Zaini
• Warga Satu Desa ini Alami Hal Aneh Tiap Bangun Tidur, Ungkap Telapak Kakinya Tiba-Tiba Bernoda Hitam
"Petugas menyarankan bagi yang sudah dewasa untuk segera dinikahkan," tambahnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan petugas, tempat kos yang menyewakan kamar kepada pasangan bukan suami istri juga terancam mendapatkan sanksi.
Masalahnya, pengelolanya masih belum mengurus perizinan. Selain itu pengelola tempat kos juga tidak selektif menerima penyewa kamar sehingga disalahgunakan oleh pasangan yang belum menikah.
Identitas pasangan yang terjaring razia petugas di tempat kos sekitar Terminal Tamanan di antaranya, ASH (22) warga Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor dengan SMA (22) warga Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk.
Kemudian SP (20) warga Desa Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri bersama JWN (18) warga Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri.
• Anggota DPRD Sidoarjo Wajib Jalani Tes Swab, Dilarang Ikut Kegiatan Kedewanan Jika Tak Ikut Tes
Selain itu AP (18) warga Desa Tugurejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri bersama RAP (18) warga Kelurahan Pakelan, Kota Kediri.