Berita Nganjuk

Kepergok Nikmati Sabu, Warga Surabaya Diciduk Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk saat sedang 'Nge-Fly'

Penulis: Ahmad Amru Muiz
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang diamankan Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Helmi Aldiano tidak bisa berkutik saat Tim Rajawali 19 Reskoba Polres Nganjuk mendobrak kamar kosnya yang berlokasi di Dusun Padasan, Desa Baron, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Pria berusia 38 tahun itu kedapatan sedang menggunakan sabu dan dalam kondisi ngefly ketika anggota Rajawali 19 menyeruak masuk dan langsung menggeledah tempat kos.

Dari tangan tersangka pengedar narkotika tersebut diamankan sabu seberat 2,25 gram, lima butir pil ekstasi, seperangkat alat isap sabu, kartu ATM, Handphone, satu unit mobil BMW bernomor polisi DK 302 Y dan sebagainya.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis sabu asal Surabaya tersebut berdasar informasi yang diterima tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Risma Wajibkan Seluruh Pegawai di Lingkungan Pemkot Surabaya Bawa Baju Ganti dan Bekal dari Rumah

Bawa Senjata Api Tanpa Izin, Dua Pria Asal Palembang dan Kota Malang Diamankan Polisi

Foto Kades Branta Pesisir Pamekasan Dicatut Penipu, Pelaku Berpura-pura Tawarkan Jasa Lelang Mobil

Diinformasikan kalau ada pengedar narkotika jenis sabu di rumah kos-kosan wilayah Kecamatan Baron. Dan informasi tersebut dilakukan tindak lanjut dengan penyelidikan tim Rajawali 19 Satresnarkoba.

"Hasilnya dapat diketahui keberadaan tersangka pengedar narkotika di salah satu rumah kos di Desa Baron, Kecamatan Baron," kata Rony Yunimantara, Selasa (25/8/2020).

Tim Rajawali 19 Satresnarkoba memastikan keberadaan tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah kos tersebut.

Prihatin dengan Anjloknya Harga Jual Ayam Pedaging, Kepala DKPP Pamekasan Siapkan Solusi Terbaik

Pencairan BLT Rp 600 Ribu Ditunda hingga Akhir Agustus, Berikut Syarat Karyawan Swasta Penerima BLT

Telkomsel Berikan Kuota 10 GB GRATIS Untuk 1.3 Juta Siswa Tak Mampu di Jawa Timur

"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam sejumlah kemasan plastik klip total seberat 1,25 gram, seperangkat peralatan hisap sabu, dan sebagainya. Atas ditemukanya barang bukti tersebut tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan dan langsung diamankan di Mapolres Nganjuk," ucap Rony Yunimantara.

Dalam pemeriksaan, ungkap Rony Yunimantara, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari salah seorang dari Surabaya. Dan pemasok tersebut saat ini masih dalam pengejaran tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

"Tersangka pengedar sabu tersebut terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Dan kami tetap mengharapkan masyarakat memberikan informasi kepada petugas Kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya aktifitas peredaran narkoba di lingkunganya," tutur Rony Yunimantara.

Berita Terkini